Oleh :AREZZA MAULANA Mahasiswa Teknik Elektro,Fakultas Teknologi Industri,Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)
Pengampu :Dr.Hj.IRA ALIA MAERANI,S.H,M.A
Pandangan pancasila terhadap orang yang kecanduan narkoba
Narkoba(narkotika dan obat-obatan terlarang)merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat,terutama generasi-generasi muda.penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu,tetapi juga mengancam stabilitas sosial,ekonomi,moral bangsa.
Dalam konteks pancasila,
Penyalahgunaan narkoba beratentangan dengan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.namun,pancasila juga memberikan panduan moral dalam menangani dan membantu orang yang kecanduan narkoba.
1.ketuhanan yang maha esa
Pancasila menempatkan keimanan kepada Tuhan sebagai dasar moral bermasyarakat,kecanduan narkoba sering kali membuat seseorang kehilangan kendali atas dirinya,sehingga jauh dari moral-moral spiritual.namun dalam sila pertama,masyarakat didorong untuk memberikan bimbingan spiritual kepada pecandu narkoba agar mereka dapat kembali di jalan yang benar dengan,memohon pertolongan kepada Tuhan .
Dalil Pengharaman Narkoba
Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu' Al Fatawa, 34: 204). “
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A'rof: 157).