Selain sumbangan dalam amplop ada juga sumbangan titipan yang wajib diberikan kembali.
Misalnya keluarga Sutarno akan mengadakan pesta perkawinan putrinya lalu keluarga Sujarwo titip dana sebesar 2 juta.
Maka ketika keluarga Sutarno wajib mengembalikan dana titipan tersebut saat keluarga Sujarwo mantu. Tentu saja dengan jumlah sedikit lebih besar sebagai bunganya. Misalnya mengembalikan sebesar 2,5 juta. Tergantung jarak waktu antar pesta perkawinan tersebut.
Dana titipan ini merupakan penawaran dan boleh tidak diterima jika dianggap sudah cukup.
Selain dana titipan ada juga sumbangan titipan berupa bahan pokok. Misalnya: beras, gula, mie, bawang merah dan putih, daging ayam potong, daging sapi, dan buah-buahan lokal untuk bahan kue tradisional.
Inilah keunikan pesta perkawinan di desa.
Jarang sekali kekurangan dana sampai hutang ke pihak lain.Â
Melihat ribetnya dan besarnya dana mungkinkah tidak ada pesta perkawinan?
Sebagai warga masyarakat desa di tempat tersebut tentu saja tidak mungkin. Alasannya jika kita pernah datang menghadiri undangan pesta perkawinan tetangga desa maka ada pesta atau tidak saat putra-putri kita menikah maka mereka akan datang. Mereka juga membawa amplop uang sumbangan atau uang buwuhan.