Mohon tunggu...
Mbah Ukik
Mbah Ukik Mohon Tunggu... Buruh - Jajah desa milang kori.

Wong desa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Dua Macam Sistem Pengupahan Buruh Tani

16 Maret 2022   08:21 Diperbarui: 16 Maret 2022   10:00 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk upah jaga tirta atau kuwawa penyedia air irigasi menjadi tanggungjawab pengelola. Ada yang diberi uang ada pula yang mendapat bagian gabah dengan jumlah sesuai kesepekatan mereka berdua.

Selama menggarap sawah pengelola dan buruh tani ada yang mendapat kiriman ransum makanan dari pemilik lahan ada pula yang tidak. Bila luas lahan tidak lebih dari seperempat hektar biasanya tidak mendapat kiriman makan.

Sistem pembagian seperti ini banyak dikeluhkan pemilik lahan yang merasa sebagai tuan tanah dan banyak ditemui di wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta.

Dokumen pribadi.
Dokumen pribadi.

Satu karung untuk buruh. Dokumen pribadi.
Satu karung untuk buruh. Dokumen pribadi.

0 0 0

Kedua sistem pengupahan harian.

Sistem ini banyak dilakukan petani di bagian timur wilayah Jawa Timur dan pada semua jenis komoditas seperti padi, jagung, sayur, dan palawija.

Pada sistem ini pemilik lahan mengupah buruh tani secara harian baik saat menanam, matun atau menyiangi mencabut rumput dan gulma, dan panen. Ongkos kerja antara 40 -- 50 ribu rupiah per hari selama 5-6 jam antara jam 6 pagi  hingga 12 siang. Untuk makan siang tergantung kehendak pemilik lahan atau berdasarkan kesepekatan.

Pengelolaan lahan entah dicangkul, dibajak dengan mesin atau secara tradisional dengan tenaga sapi, pengupahannya dilakukan dengan sistem borongan menurut luas lahan sesuai dengan kesepekatan.

Untuk upah jaga tirta atau kuwawa juga sesuai dengan kesepakatan menurut luas lahan dan jenis komoditas yang ditanam. Ongkos pengairan padi dan jagung atau sayur berbeda-beda.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun