Mohon tunggu...
Yudi Lesmana
Yudi Lesmana Mohon Tunggu... -

Ora neko-neko

Selanjutnya

Tutup

Politik

SKMA 073 Kebanggaan dan Prihatin

10 Oktober 2015   12:54 Diperbarui: 10 Oktober 2015   12:54 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, dampak kisruh OA Peradi maupun KAI yang masing-masing pecah 3 (tiga), ada yang masih berstatus sengketa di PTUN tentang keabsahan badan hukumnya, karena ketiga-tiga OA memakai nama yang sama. Bahkan ada juga OA yang namanya terdaftar di Kemenkumham R.I dengan nama “A” tetapi memakai nama “B” di kop suratnya saat mengajukan permohonan sumpah di PT setempat. Apakah hal ini masuk kategori penipuan bagi masyarakat, karena para advokat tertarik mendaftar menjadi anggotanya karena dianggap sebagai OA lama, padahal kenyataannya terdaftar di Kemenkumham R.I dengan menggunakan nama OA yang baru.

Preseden

Sangatlah dipujikan jika ada langkah preventif dari PT DKI Jakarta sebagai barometer nasional sebelum melakukan penyumpahan akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pimpinan MA-RI, dan menyurati Kemendiknas R.I tentang eksistensi izin penyelenggaraan PKPA oleh penyelenggara qq.Organisasi Advokat yangbersangkutan, atau melakukan koordinasi dengan Kemenkumham R.I tentang legalitas dan legal standing badan hukum OA yang terdaftar apakah tidak melanggar pasal 59 UU No.17 tahun 2013 sebagai pengganti UU No.8 tahun 1985.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan menjadi preseden kedepannya. Hal mana terkesan dan telah diakui eksistensi oleh pemerintah terhadap OA pengusung permohonan sumpah advokat, serta sekaligus terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran hukum atas pasal 67-71 UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 dan ataupun pelanggaran terhadap pasal 59 UU Organisasi No, 17 tahun 2013 sebagai perubahan dari UU No.8 tahun 1985.

Preseden ini tergolong buruk, dan akan bisa dicontoh dan diikuti oleh berbagai OA yang baru dilahirkan dengan cara-cara tidak mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Kualitas Profesi

Bahwa sebagaimana amanah pasal 28 ayat (1) UUA, tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Suatu profesi yang berkualitas harus berproses dan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah profesi yang diberlakukan. Dan tidak dibutuhkan ketergesaan/buru-buru mencapai target. Karena ketergesaan itu lebih cenderung jauh dari kesempurnaan, alias mengandung banyak cacat prosedur ataupun cacat hukum.

Disisi lain, semestinya level sosok advokat itu dibutuhkan pada wilayah perkotaan yang maju dan menonjolkan diripada segmen pekerjaan di bidang korporasi. Sedangkan untuk kebutuhan daerah pedesaan dan kota kecil, lebih cenderung untuk perkara-perkara selevel/segmen “prodeo” akan bisa ditangani oleh “para legal” ataupun aktivis Lembaga Bantuan Hukum/“Posbakum” Organisasi Kemasyarakatan, LBH Kampus, yang personalnya cukup direkrut dan diproduk berdasarkan UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau familiar dengan sebutan UU Posbakum.

Sedangkan advokat yang direkrut khusus berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003, kiranya sangat kurang tepat jika pengambilan sumpah profesinya harus dikaitkan dengan untuk mengejar target kebutuhan advokat di daerah.

Sebagai catatan, semestinya mereka yang mengaku Advokat harus lebih bagus kualitasnya dan lebih tinggi tanggung jawabnya dibanding level “paralegal” yang berpraktek di Posbakum atau LBH Kampus atau LBH Ormas, yang tugasnya sebagai “Pembelaan Umum.” Karena hal ini akan berbanding lurus dengan besarnya lawyer fee dan success fee yang bakal mereka terima dari klien atas dasar suatu pekerjaan yang dianggap professional.

Sehingga sangatlah wajar jika ada kebijakan sebelum tahun 2003 dibedakannya antara istilah “Advokat dengan pengacara praktek.” Dimana advokat diwajibkan minimal telah menangani 10 perkara perdata dan 10 kasus pidana lebih dulu sebelum diangkat, yang menunjukan perbedaan level maupun kualitas profesi mereka. Jika dalam tidak membedakannya atau menganggap semuanya adalah Advokat bukan berarti harus dilakukan “amnesti prosedur” dalam prosesi penyumpahan Advokat, yang mungkin bisa berdampak kepada menurunnya kualitas profesi advokat itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun