Waduh... girangku agak berkurang nih. Buru-buru kuhubungi customer service provider tersebut. Ternyata jawabannya adalah, "Kami tidak mengadakan undian berhadiah."
Kecewa sih... tapi alhamdulillah tidak sampai tertipu.
Ketika kucermati situs undian tersebut, aku jadi geleng-geleng kepala sendiri. Pembuat situs tersebut cukup "niat" juga. Silakan cek situsnya di sini.
Tulisan besar-besar berwarna merah "MAAF KAMI TIDAK MELAYANI SMS" itu begitu menarik perhatian. Dengan begitu, mau tidak mau setiap orang yang ingin mendapatkan info harus menelepon nomor tersebut. Entah jurus apa yang nanti akan digunakan untuk menjerat (calon) korban. Apakah dengan rayuan berbisa, atau dengan gendam lewat telepon.
Tulisan berikut ini seharusnya bisa menjadi peringatan bagi (calon korban) :
"Untuk layanan call center kami di 100 dan 123 tidak memberikan informasi pengundian demi mencegah unsur penipuan yang mengatasnamakan TRI. Demi menghindari hal-hal yang merugikan pemenang, TRI tidak menyalurkan hadiah melalui kantor cabang. Syarat-syarat diumumkan melalui via telepon di call center."
Sebagai sebuah perusahaan besar, call center TRI adalah ujung tombak komunikasi perusahaan dengan konsumennya. Dengan memberikan nomor call center lain (di luar nomor call center yang selama ini resmi beredar di masyarakat), kredibilitas perusahaan bisa dipertanyakan. Apapun alasannya, justru informasi dari call center resmilah yang lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Bukan dari call center "lain-lain" itu.
Terus terang, aku curiga bahwa satu-satunya informasi yang bisa dipercaya dalam situs ini adalah informasi rekening beserta nama pemiliknya, tempat (calon) korban diharapkan menyimpan jaminan yang (pasti) berupa sejumlah uang.
Yang bikin aku angkat jempol adalah adanya tulisan di bagian bawah laman tersebut : "Hati-hati terhadap penipuan! Syarat dan ketentuan berlaku. Izin Depsos RI", lengkap dengan logo Kementerian Sosial. Nah, izinnya pakai surat atau pakai telepati? Kok tidak ada nomor suratnya? Bukankah setiap undian berhadiah yang diselenggarakan harus mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial dalam bentuk surat izin?
Ayahku juga pernah menerima SMS sejenis. Pengirimnya malah geregetan karena ayahku tidak kunjung mengirimkan data diri, sehingga ia bela-belain menelepon ayahku untuk "memandu langkah-langkah pengambilan hadiah". Telepon langsung dimatikan setelah diomeli ayah. Ketika kami lapor ke kantor perwakilan provider di Malang, nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi.
Teman kantorku malah sempat bersitegang dengan neneknya, karena si nenek memaksa si cucu untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat mengambil hadiah berupa Kijang Innova, yang diperoleh dari undian berhadiah sebuah kartu prabayar. Si cucu sudah paham bahwa itu aksi tipu-tipu, tapi si nenek sulit diberi pengertian karena sudah lama mendambakan punya mobil.