Mohon tunggu...
Arecson Sitinjak
Arecson Sitinjak Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa di Universitas Pamulang Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibu Mengamen Membawa Bayi di Pinggir Jalan: Antara Kebutuhan, Eksploitasi, dan Hukum

4 Mei 2024   21:22 Diperbarui: 4 Mei 2024   21:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*  Kesehatan.

*  Pendidikan.

*  Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.

*  Tumbuh kembang dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang beriman, berakhlak mulia, serta bertanggung jawab.

Jadi membawa bayi ke jalanan untuk mengamen jelas melanggar hak-hak fundamental tersebut. Dimana mengakibatkan bayi yang terpapar asap kendaraan, keramaian, dan potensi bahaya di jalanan rentan terhadap berbagai penyakit dan gangguan kesehatan. Selain itu, eksploitasi anak untuk menarik simpati dan belas kasihan orang lain adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hak anak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.

Hukum yang Melarang Eksploitasi Anak

Di Indonesia, jika mengeksploitasi anak, termasuk mengemis dan mengamen, dilarang oleh hukum. Dan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 secara tegas melarang eksploitasi anak dalam bentuk apapun. Pelaku eksploitasi anak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Upaya Pencegahan dan Solusi

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah eksploitasi anak dan membantu para ibu yang terpaksa mengamen dengan bayinya.

Pemerintah:

  • Meningkatkan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menyediakan layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap eksploitasi anak.

Masyarakat:

  • Tidak memberikan uang kepada pengamen yang membawa bayi.
  • Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya eksploitasi anak.
  • Menyumbangkan makanan atau pakaian kepada mereka yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun