Mohon tunggu...
Arecson Sitinjak
Arecson Sitinjak Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Saya merupakan Mahasiswa di Universitas Pamulang Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ibu Mengamen Membawa Bayi di Pinggir Jalan: Antara Kebutuhan, Eksploitasi, dan Hukum

4 Mei 2024   21:22 Diperbarui: 4 Mei 2024   21:34 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARECSON SITINJAK

221010250513

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PAMULANG

Melihat seorang ibu mengamen di pinggir jalan sambil membawa bayi, menghadirkan dilema kompleks yang melibatkan berbagai aspek hak asasi manusia dan hukum. Di satu sisi, kita dihadapkan pada realitas pahit kemiskinan yang mendorong seorang ibu untuk menempatkan bayinya dalam kondisi rentan dan berbahaya. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang hak-hak fundamental anak yang terancam dan eksploitasi yang terjadi di balik situasi ini.

Hak-Hak Anak yang Terancam

Hak Asasi Manusia Anak (HAM-Anak) di Indonesia dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:

*  Konvensi Hak Anak PBB (1989) yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

*  Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Menurut HAM-Anak, setiap anak berhak atas:

*  Kehidupan, kelangsungan hidup, dan perkembangan.

*  Kesehatan.

*  Pendidikan.

*  Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.

*  Tumbuh kembang dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang beriman, berakhlak mulia, serta bertanggung jawab.

Jadi membawa bayi ke jalanan untuk mengamen jelas melanggar hak-hak fundamental tersebut. Dimana mengakibatkan bayi yang terpapar asap kendaraan, keramaian, dan potensi bahaya di jalanan rentan terhadap berbagai penyakit dan gangguan kesehatan. Selain itu, eksploitasi anak untuk menarik simpati dan belas kasihan orang lain adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hak anak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.

Hukum yang Melarang Eksploitasi Anak

Di Indonesia, jika mengeksploitasi anak, termasuk mengemis dan mengamen, dilarang oleh hukum. Dan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 secara tegas melarang eksploitasi anak dalam bentuk apapun. Pelaku eksploitasi anak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Upaya Pencegahan dan Solusi

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah eksploitasi anak dan membantu para ibu yang terpaksa mengamen dengan bayinya.

Pemerintah:

  • Meningkatkan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Menyediakan layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap eksploitasi anak.

Masyarakat:

  • Tidak memberikan uang kepada pengamen yang membawa bayi.
  • Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya eksploitasi anak.
  • Menyumbangkan makanan atau pakaian kepada mereka yang membutuhkan.

Jadi kesimpulan yang dapat kita lihat dari seorang ibu mengamen membawa bayi di pinggir jalan adalah sebuah pengingat bagi kita tentang kompleksitas isu kemiskinan, eksploitasi anak, dan hak asasi manusia. Kita semua perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi anak-anak, di mana mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh kasih sayang dan terhindar dari segala bentuk eksploitasi.

Penting untuk diingat bahwa eksploitasi anak adalah tindakan ilegal dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap tumbuh kembang anak. Mari kita bersama-sama untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya eksploitasi anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun