* Â Kesehatan.
* Â Pendidikan.
* Â Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya.
* Â Tumbuh kembang dalam lingkungan keluarga dan masyarakat yang beriman, berakhlak mulia, serta bertanggung jawab.
Jadi membawa bayi ke jalanan untuk mengamen jelas melanggar hak-hak fundamental tersebut. Dimana mengakibatkan bayi yang terpapar asap kendaraan, keramaian, dan potensi bahaya di jalanan rentan terhadap berbagai penyakit dan gangguan kesehatan. Selain itu, eksploitasi anak untuk menarik simpati dan belas kasihan orang lain adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hak anak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.
Hukum yang Melarang Eksploitasi Anak
Di Indonesia, jika mengeksploitasi anak, termasuk mengemis dan mengamen, dilarang oleh hukum. Dan di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 secara tegas melarang eksploitasi anak dalam bentuk apapun. Pelaku eksploitasi anak dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Upaya Pencegahan dan Solusi
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah eksploitasi anak dan membantu para ibu yang terpaksa mengamen dengan bayinya.
Pemerintah:
- Meningkatkan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menyediakan layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap eksploitasi anak.
Masyarakat:
- Tidak memberikan uang kepada pengamen yang membawa bayi.
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya eksploitasi anak.
- Menyumbangkan makanan atau pakaian kepada mereka yang membutuhkan.