Mohon tunggu...
Arie Frederik
Arie Frederik Mohon Tunggu... Administrasi - Human Expert and Business Leader

Semua hal tentang psikologi dan bisnis, kepemimpinan dan mindset. Apa yang kamu percaya akan menentukan apa yang kamu temukan dan alami.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Semua Karyawan Berhak Atas THR

30 April 2021   08:00 Diperbarui: 30 April 2021   08:13 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk setiap karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak atas Tunjangan Hari Raya alias THR.

Lalu kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan? dan berapa besarannya?

Secara umum dalam kondisi normal, tidak sedang berada dalam kondisi pandemi seperti yang sedang kita alami saat ini, THR maksimal dibayarkan pengusaha kepada karyawan di H-7 hari raya. Namun, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/buruh di Perusahaan ada poin khusus yang membahas kondisi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan karyawan ataupun dengan perwakilan karyawan. Pengusaha harus dapat membuat kesepakatan dengan karyawan atau wakil karyawan terkait Tunjangan Hari Raya keagamaan ini.

Berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 maka berikut ketentuan mengenai THR yang perlu anda ketahui.

1. THR diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

2. THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

3. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka besarnya THR yang diterima karyawan adalah sebesar 1 bulan upah.

4. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka besaran THR diperhitungkan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut.

Masa kerja/12 * 1 bulan upah.

Jadi misalkan karyawan A sudah bekerja 4 bulan dengan gaji per bulan sebesar 4,000,000 rupiah, maka THR yang diterimanya saat pembayaran THR oleh pengusaha adalah sebagai berikut.

4/12*4,000,000 

THR yang diterima oleh karyawan adalah sebesar 1,333,333 rupiah.

5. Bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian juga berhak atas THR. Perhitungan upah 1 bulannya akan di hitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun