Untuk setiap karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak atas Tunjangan Hari Raya alias THR.
Lalu kapan THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan? dan berapa besarannya?
Secara umum dalam kondisi normal, tidak sedang berada dalam kondisi pandemi seperti yang sedang kita alami saat ini, THR maksimal dibayarkan pengusaha kepada karyawan di H-7 hari raya. Namun, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/buruh di Perusahaan ada poin khusus yang membahas kondisi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan karyawan ataupun dengan perwakilan karyawan. Pengusaha harus dapat membuat kesepakatan dengan karyawan atau wakil karyawan terkait Tunjangan Hari Raya keagamaan ini.
Berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 maka berikut ketentuan mengenai THR yang perlu anda ketahui.
1. THR diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan.
2. THR diberikan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka besarnya THR yang diterima karyawan adalah sebesar 1 bulan upah.
4. Bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka besaran THR diperhitungkan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut.
Masa kerja/12 * 1 bulan upah.
Jadi misalkan karyawan A sudah bekerja 4 bulan dengan gaji per bulan sebesar 4,000,000 rupiah, maka THR yang diterimanya saat pembayaran THR oleh pengusaha adalah sebagai berikut.
4/12*4,000,000Â
THR yang diterima oleh karyawan adalah sebesar 1,333,333 rupiah.
5. Bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian juga berhak atas THR. Perhitungan upah 1 bulannya akan di hitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H