THR yang diterima oleh karyawan adalah sebesar 1,333,333 rupiah.
5. Bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian juga berhak atas THR. Perhitungan upah 1 bulannya akan di hitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!