THR yang diterima oleh karyawan adalah sebesar 1,333,333 rupiah.
5. Bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian juga berhak atas THR. Perhitungan upah 1 bulannya akan di hitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!