Karyawan C dengan masa kerja 24 bulan perhitungan uang kompensasinya adalah sebagai berikut.
24/12*5,000,000 = 10,000,000
Begitulah cara menghitung uang kompensasi bagi karyawan PKWT di perusahaan.
Bagaimana dengan uang kompensasi karyawan PKWT yang kontraknya selalu diperpanjang, apakah uang kompensasi dibayarkan di akhir masa kontrak terakhirnya?
Simak terus di artikel berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!