Mohon tunggu...
Ardra Mahatma Pratama Sutardi
Ardra Mahatma Pratama Sutardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia tahun ketiga yang memiliki minat dalam kebijakan publik, politik internasional, dan politik nasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengingat Kasus Mega Suryani Dewi: Kegagalan Negara terhadap Kekerasan Terhadap Perempuan

19 Desember 2023   08:00 Diperbarui: 19 Desember 2023   08:36 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis Pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Indonesian Judicial Research Society. 

Infografis Pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Indonesian Judicial Research Society. 
Infografis Pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Sumber: Indonesian Judicial Research Society. 

Maka tidak heran bahwa jika mengambil data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) menemukan bahwa kasus kekerasan hingga Desember 2023 adalah sebanyak 26.668 kasus dengan korban perempuan sebanyak 87% atau 23.399 dan 13% atau 5.593 diantaranya laki-laki. Dari semua kasus ini, sebanyak 48% merupakan sebagai akibat kekerasan dalam rumah tangga. Hasil ini memperlihatkan bahwa hal ini merupakan gejala yang seharusnya ditindaklanjuti, tetapi susah sebagai akibat sistem yang ada sekarang.

Peran Negara dan Masyarakat Indonesia Sebagai Refleksi

Dalam negara hukum, seharusnya pemerintah memiliki peran aktif dalam menanggulangi isu-isu masyarakatnya, termasuk dalam kekerasan. Akan tetapi, realitasnya memperlihatkan bahwa negara itu sendiri masih belum mampu secara efektif untuk menyelesaikan tugasnya sebagai pembela warga negara, melainkan membiarkannya terjadi ataupun gagal untuk menindaklanjuti sebagai akibat ketidakpahaman mereka akan soal tersebut. Negara merupakan pelindung warganya dan harus secara aktif membela hak mereka jika terancam, meskipun itu adalah sesama warganya. Selain itu, negara dan pemerintah harus berlatih untuk menjadi suatu badan yang mandiri dan non-bias, melepaskan keyakinan tradisionalnya demi fokus pada suatu hal secara objektif dan empiris demi mampu melakukan tugas mereka. Hal ini dapat dicapai melalui pelatihan maupun hukum yang lebih efektif.

Perlindungan hukum Indonesia. Sumber: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Perlindungan hukum Indonesia. Sumber: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Masyarakat biasa juga memiliki peran penting dalam memitigasi kekerasan terhadap perempuan. Kita harus lebih aktif memperlihatkan sekeliling sebab dalam kehidupan bernegara dan moral harus menjaga satu sama lainnya. Selain itu, kita harus sadar bahwa kita tidak mampu menyelesaikan suatu masalah jika bertahan, mentalitas harus berubah dan pemahaman tradisional harus disesuaikan agar dapat terbuka sesuai pemahaman satu sama lainnya lebih objektif. Dalam menjaga kedamaian, suatu hal tidak dapat diselesaikan dengan mandiri dan kita harus sadar maka harus membantu satu sama lainnya dan jangan membiarkan suatu kejahatan terjadi di hadapan kita. 

Kesimpulan

Secara legal, Indonesia sudah jelas memiliki berbagai hukum yang ada untuk melindungi perempuan dari kekerasan, tetapi secara sosial dan budaya hal ini susah untuk diimplementasikan. Keberadaan hukum itu hanya sebagus jika para pelakunya itu patuh mengikutinya dan Indonesia masih belum bisa melakukan hal itu maka harus diperkuat melalui aparatur hukum. Namun, mereka juga harus dididik dan lebih aktif dalam implementasi hukum sertakan dengan sosialisasi dengan masyarakatnya. Alhasil, kekerasan terhadap perempuan masih terjadi dan sering, tetapi jika sadar dan aktif diberhentikan maka akan lebih aman negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun