Memelihara marwah konstitusi, melaksanakan proses peradilan, dan memastikan penegakkan hukum berjalan sebagaimana mestinya merupakan tanggung jawab utama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pelaksanaan tugas-tugas pokok Mahkamah Konstitusi (MK) ini terlihat jelas melalui wewenangnya dalam menyelenggarakan judicial review guna memastikan apakah sebuah undang-undang sejalan dengan kaidah konstitusi maupun dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Selain itu, MK juga turut berkontribusi aktif dalam menjaga praktik demokrasi di Indonesia, terkhusus melalui amanat yang dibebankan kepada MK untuk memberi putusan bilamana terjadi perselisihan atau sengketa hasil pemilihan umum.
Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut oleh Indonesia bukanlah sebuah sistem yang bebas tantangan dan permasalahan. Karena itu, dibutuhkan sinergi prima dari berbagai lembaga dan institusi negara untuk memastikan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, dan dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang secara independen, objektif, dan adil menyelesaikan sengketa pemilu, menjadi salah satu pilar penyangga yang memampukan demokrasi di negara ini tetap terjunjung tinggi.
Pemilu sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Proses Demokrasi di Indonesia
Menilik kembali pengertian dasarnya, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang berlandaskan penuh pada kedaulatan rakyat, sehingga suara rakyat, terkhusus suara mayoritas, menjadi penggerak utama dalam perhelatan politik (Rangkuti, 2023). Kehendak rakyat-pun dengan demikian menjadi acuan, kunci, dan pertimbangan terpenting dalam pengambilan keputusan-keputusan krusial yang berkaitan dengan kemaslahatan orang banyak.
Namun tentunya, merupakan sebuah hal yang mustahil untuk mengakomodir seluruh keinginan rakyat, yang kadang belum tentu sejalan satu dengan yang lain. Karena itu, diperlukan individu-individu terpilih untuk menjadi pimpinan dan para wakil rakyat, yaitu mereka-mereka yang diberikan mandat untuk merealisasikan kemauan kolektif masyarakat luas ataupun mencari jalan tengah terbaik dan solutif untuk memfasilitasi keinginan yang acap kali beragam. Pada akhirnya, orang-orang terpilih inilah yang menjadi bukti otentik sekaligus ujung tombak dari berjalannya proses demokrasi itu sendiri, karena merekalah penghimpun aspirasi dan tumpuan harapan masyarakat, sekaligus ‘motor utama’ jalannya pemerintahan beserta dengan segala dinamika politik yang ada di dalamnya.
Menimbang betapa esensialnya peran para pimpinan dan wakil rakyat dalam sebuah sistem pemerintahan demokrasi, mereka tidak dapat dipilih begitu saja, apalagi secara acak. Mereka harus memiliki kapasitas dan benar-benar mendapat kepercayaan dari mayoritas. Disinilah dibutuhkan proses pemilihan umum yang memampukan khalayak untuk memilih individu-individu yang  mereka yakini dapat memperjuangkan suara mereka.
Ya, dari sekian banyak cara untuk menghidupi demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu yang paling terlihat jelas penerapannya. Sepertinya tidak berlebihan bila mengatakan bahwa pemilu merupakan simbol sekaligus tolak ukur demokrasi (Triwulan dalam Gischa, 2020). Bahkan melampaui itu, mengutip DR. Lia Kian, M.M., Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, pemilu juga merupakan wujud penghormatan terhadap keragaman dan praktik nyata Pancasila sebagai dasar negara (BPIP, 2022).
Agar pemilu berjalan sesuai prinsip dasar demokrasi dan sepenuhnya menjunjung kedaulatan rakyat, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, pemilu haruslah:
- Menyediakan ‘panggung’ bagi para kandidat untuk berkompetisi
- Dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu secara konsisten
- Dapat diikuti oleh seluruh masyarakat umum yang memenuhi persyaratan peserta pemilu (tidak ada praktik diskriminasi)
- Memberikan kebebasan pada pemberi suara untuk menentukan pilihan tanpa tekanan apapun, dan
- Diselenggarakan oleh badan yang professional, memiliki integritas, dan tidak condong pada individu/kelompok tertentu.Â
Menimbang nature pemilu yang kompetitif, tentunya para kandidat calon pemimpin ataupun wakil rakyat sama-sama ingin menang, mengungguli pesaingnya, dan mendapat kepercayaan mayoritas untuk menduduki kursi penting di pemerintahan.  Meski demikian, tetap saja dalam sebuah kontestasi, pasti ada yang menang, ada yang kalah; ada yang terpilih, ada yang tersingkir; ada yang terus melangkah maju, ada yang harus terhenti perjalanannya. Bagi pihak-pihak yang kalah atau belum terpilih, perjuangan mereka seringkali tidak berhenti begitu saja. Bilamana mereka menemukan adanya dugaan kejanggalan di balik kemenangan kompetitor mereka ataupun dugaan pelanggaran oleh pihak penyelenggara pemilu, mereka akan berupaya untuk mencari keadilan.
Memang idealnya, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, seperti yang tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014. Tetapi bukan tidak mungkin jika hasrat untuk ingin menang mendorong oknum-oknum tak berintegritas untuk menggunakan cara-cara kotor dan memanfaatkan celah-celah yang ada. Karena itu, amatlah lumrah bila selepas perhitungan suara hasil pemilu diumumkan, pihak yang kalah, berdasarkan temuan yang nantinya akan diuji dan dibuktikan, memperkarakan hal-hal yang mereka duga tidak tepat di balik kemenangan kompetitornya ataupun penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Disinilah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan melaksanakan wewenangnya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
MK Meredam Imbas Panasnya Kompetisi Pemilu dan Membereskan Dugaan Pelanggaran
Pihak-pihak yang menolak hasil pemilu dapat mengajukan permohonan agar poin-poin keberatan mereka atas hasil pemilu tersebut diuji oleh para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. MK, yang mengemban tugas untuk menyelenggarakan peradilan di tingkat pertama dan terakhir, akan mengakomodir permintaan pemohon dan memformulasikan keputusan yang sifatnya tak bisa diganggu-gugat.
Peradilan sengketa pemilu dijalankan secara berimbang. Panel hakim MK akan memberikan waktu dan kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan temuannya. Saksi-saksi mendapat giliran untuk mengelaborasi dan mempertegas temuan-temuan tersebut. Bukti-bukti terkait-pun akan ditunjukkan dalam persidangan. Kemudian, pihak termohon juga diberikan kesempatan yang sama. Mereka akan menghadirkan argumen-argumen, bukti-bukti, dan saksi-saksi untuk mematahkan dugaan-dugaan kecurangan atau pelanggaran yang disematkan kepada mereka. Pada akhirnya, setelah menganalisa dan menimbang fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa, hakim-hakim MK akan memberi keputusan: mengabulkan keberatan pemohon atau menolaknya.
Selepas perhelatan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 kemarin misalnya, MK diperhadapkan dengan upaya mencari keadilan dari pasangan capres dan cawapres yang kalah dalam perhitungan jumlah suara di tahun tersebut. Sebagai pemohon, mereka dan tim hukumnya menyampaikan beberapa dalil, antara lain: dugaan status pejabat BUMN cawapres pesaing mereka dan dugaan kejanggalan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Setelah melalui proses sidang gugatan pilpres yang disiarkan secara langsung dan dapat disaksikan di layar kaca, MK memutuskan untuk menolak permohonan perkara oleh pemohon karena dalil-dalil mereka terbukti tidak tepat, bahkan ada yang dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, dalil dan gugatan pemohon-pun tidak dapat dikabulkan. Sekitar empat bulan setelah keputusan MK itu, capres dan cawapres terpilih berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KPU resmi dilantik. Keduanya menjabat hingga tulisan ini dibuat.
Di tahun yang sama pula, MK tidak hanya menyelesaikan sengketa pemilu presiden, tapi juga memberi putusan akhir bagi lebih dari 300 kasus perselisihan yang terjadi di pemilu legislatif (MK dalam Jayani, 2019). Pemohon terdiri dari partai politik dan calon anggota DPD. Ini tentunya menunjukkan kerja keras, profesionalisme, dan pemenuhan tanggung jawab MK, tidak hanya dalam menjalankan kewenangannya tetapi juga dalam menjaga marwah demokrasi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu pihak pihak-pihak yang terlibat sengketa harus tunduk pada keputusan yang diambil oleh panel hakim MK. Dalam konteks pemilu presiden 2019, itu artinya pihak pemohon harus legawa dan mengakui kemenangan kompetitornya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa MK berperan krusial dalam tahapan akhir pemilu pra-pelantikan pimpinan dan wakil rakyat terpilih. Bila ada sengketa, di satu sisi MK memberikan wadah bagi para pencari keadilan untuk menguji dalil-dalilnya, tapi di sisi lain, secara tidak langsung MK juga bisa membuktikan bahwa kandidat terpilih berhasil memenangkan suara mayoritas dengan cara yang bersih. Karena itu, kehadiran dan kerja keras MK selama ini benar-benar layak mendapatkan apresiasi. Tanpa MK, penerapan demokrasi melalui pemilu akan sulit mencapai konsensus dan berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan.
MK Semoga tetap Memelihara Integritas dan Tidak Terjebak dalam Polarisasi
Menyambut MK yang akan memasuki usia ke-20, diharapkan MK bisa terus bekerja secara tegas, obyektif, dan independen. Tidak bisa dipungkiri, penyelenggaraan pemilu dapat memicu polarisasi politik memecah belah masyarakat ke dalam kubu-kubu. Demi menjaga integritasnya, para hakim MK diharapkan selalu netral dan tidak terjerembab ke dalam polarisasi yang dapat muncul sebagai bagian dari dinamika politik demokratis di negara ini. Besar harapan publik agar MK mampu melindungi institusinya dari hal-hal yang mengkhianati marwah demokrasi dan keadilan.
Tahun politik 2024 sudah tinggal hitungan bulan. Rangkaian pemilu yang akan menentukan masa depan bangsa akan segera dilaksanakan. Itu artinya MK juga sudah harus bersiap-siap untuk bekerja ekstra keras dalam mengawal praktik demokrasi di Indonesia, agar di mata dunia, negara ini bisa menjadi teladan bagaimana sistem pemerintahan demokrasi harusnya berjalan.
Daftar Pustaka
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. (n.d.). Stafsus BPIP: Pemilu sebagai wujud demokrasi yang harus dihormati. Diakses dari: https://bpip.go.id/berita/988/1262/stafsus-bpip-pemilu-sebagai-wujud-demokrasi-yang-harus-dihormati.html
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI. (n.d.). Peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilu yang aspiratif dan demokratis. Diakses dari: https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=507:peran-partai-politik-dalam-penyelenggaraan-pemilu-yang-aspiratif-dan-demokratis&catid=100&Itemid=180&lang=en
Gischa, S. (2020). Pemilihan umum sebagai wujud demokrasi Pancasila. Diakses dari https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/04/133046169/pemilihan-umum-sebagai-wujud-demokrasi-pancasila?page=all
Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Umum. Jakarta. Diakses dari: https://jdihn.go.id/files/99/perbawaslu_2014_1_perbawaslu_no_8_2014.pdf
Jayani, D. (2019). MK terima 340 perkara perselisihan hasil pemilu 2019. Diakses dari: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/06/19/mk-terima-340-perkara-perselisihan-hasil-pemilu-2019
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). MK tolak permohonan perselisihan hasil pemilu presiden 2019. Diakses dari: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15358
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Aswanto jelaskan kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa pemilu. Diakses dari: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15358
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Kedudukan dan kewenangan. Diakses dari: https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (n.d.). Peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi. Diakses dari: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10958
Rangkuti, M. (2023). Apa itu demokrasi?. Diakses dari https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-demokrasi/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H