Mohon tunggu...
Ardilla Ayu Ningtyas
Ardilla Ayu Ningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - NPM 2053034006

Pendidikan Geografi Universtas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Degradasi Lahan Terhadap Slum Area di Kota Bandar Lampung

1 Juni 2023   21:05 Diperbarui: 1 Juni 2023   23:36 1453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Slum Area (permukiman kumuh) adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. (Adisasmita, 2010).

Permukiman kumuh juga merupakan salah satu masalah yang sering dijumpai oleh hampir tiap kota-kota besar yang ada di Indonesia, salah satunya di Provinsi Lampung, tepatnya di Kota Bandar Lampung yang menjadi salah satu Kota yang berdampak pada permukiman kumuh.

Kehadiran permukiman kumuh tentunya memberatkan beban Kota yang bersangkutan. Hal ini mengakibatkan menurunnya daya dukung lingkungan, meningkatkan resiko kerawanan dan konflik sosial, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat serta menurunnya kualitas pelayanan sarana atau prasarana, sehingga permukiman kumuh harus segera ditangani, paling tidak dapat diminimalisir, bahkan keberadaan lingkungan kumuh yang ada sekarang harus sedikit demi sedikit dirubah menjadi lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi dan teratur.

Kota Bandar Lampung memiliki beberapa daftar Kelurahan yang termasuk dalam permukiman kumuh, antara lain: Sukamenanti Baru, SukaJawa Baru, Srengsem, Panjang Utara, Pidada, Karang Maritim, Way Lunik, Ketapang, Kebun Jeruk, Sawah Lama, Sawah Brebes, Palapa, Pasir Gintung, Kaliawi Persada, Talang, Gedung Pakuon, Negeri Olok Gading, Campang Raya, Gunung Sulah, Tanjung Agung Raya, Kota Karang, Kota Karang Raya, Sukaraja, Bumi Waras, Bumi Raya, dan Kangkung.

Berdasarkan data yang bersumber dari https://kotaku.po.go.id , Kelurahan yang memiliki luas permukiman kumuh paling tinggi, yaitu pada Kelurahan Sukaraja. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut berada di daerah pesisir, sehingga banyak penduduknya yang membangun rumah di daerah tersebut dan adanya drainase yang kurang baik serta tidak adanya tempat pembuangan sampah yang baik, maka mereka membuang sampah langsung ke laut, sehingga hal tersebut membuat daerah tersebut menjadi kotor dan kumuh bahkan menjadi tempat sarang penyakit jika tidak segera ditangani dengan baik.

Permukiman kumuh di Kota Bandar Lampung tercipta karena kebiasaan masyarakat membuang sampah secara sembarangan yang mengakibatkan permasalahan lingkungan dan apabila dibiarkan dapat menimbulkan permasalahan kesehatan penduduk.

Tingkat keparahan permukiman kumuh yang ada di Kota Bandar Lampung cukup parah. Hal ini dibuktikan dengan adanya data luas kumuh yang ada di Kota Bandar Lampung dengan adanya beberapa daerah yang termasuk permukiman kumuh.

Kota Bandar Lampung jika dilihat dari segi ciri-ciri permukiman kumuh, maka cukup memenuhi kriteria. Sebab, masih banyak terdapat beberapa daerah yang mengalaminya. Berikut merupakan ciri-ciri permukiman kumuh berdasarkan tingkat keparahan permukiman kumuhnya yang ada di Kota Bandar Lampung. Menurut (Sabari, 2000) permukiman kumuh memiliki beberapa ciri, antara lain:

a) Fasilitas umum yang kondisiya kurang atau tidak memadai.
b) Kondisi hunian rumah dan permukiman serta penggunaan ruang-ruangnya
mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin.
c) Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di permukiman kumuh sehingga
mencerminkan tata ruang kota yang kurang rapih atau tidak teratur.
d) Ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.

Ciri-ciri permukiman dari segi fisik, segi sosial, segi hukum dan segi ekonomi menurut (Adisasmita, 2005), antara lain:

a) Dari Segi Fisik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun