Indonesia baru saja merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke-77. Itu berarti sudah lebih dari tiga perempat abad lamanya, para pendiri bangsa telah memproklamasikan kemerdekaan negara. Adakah yang berubah selama kurun waktu ini? Apakah semua tujuan dan cita-cita negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah tercapai sepenuhnya?Â
Menurut hemat saya, tujuan dan cita-cita itu tidak akan pernah tercapai sepenuhnya, setidaknya tidak untuk saat ini. Tapi bukankah berarti baik demikian adanya? Bukankah dengan tujuan dan cita-cita yang belum terwujud itulah, negara dan bangsa Indonesia akan terus berbenah dan berkembang menuju tercapainya tujuan dan cita-cita tersebut.
Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea IV yang dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan selanjutnya disahkan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."Â
Untuk mencapai keempat tujuan ini dan dengan mempertimbangkan potensi bonus demografi negara, Presiden Jokowi merencanakan suatu visi negara "Indonesia Emas 2045". Melalui visi ini, negara diharapkan mampu memberikan kado terindah bagi bangsa Indonesia pada saat genap satu abad kemerdekaan.Â
Pada periode presidensialnya yang kedua, Presiden Joko Widodo beserta kabinet kementeriannya mencanangkan lima prioritas utama yang salah satunya adalah pembangunan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai iptek. Tentunya, sumber daya manusia yang dimaksud pada prioritas utama ini juga meliputi seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah.
Akselerasi Transformasi Manajemen ASN
Menghadapi tantangan dunia di era disrupsi teknologi (baik itu Revolusi Industri 4.0 atau pun Masyarakat 5.0) yang semakin cepat dan tak terelakkan, merupakan suatu keniscayaan bagi birokrasi pemerintahan untuk terus beradaptasi dan bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.Â
Paradigma lama bahwa profesi ASN adalah profesi yang nyaman, tenteram, dan tenang tanpa perubahan sudah tidak lagi relevan, bahkan dapat dikatakan usang. Profesi ASN dalam paradigma baru di era digital haruslah dipandang sebagai suatu profesi yang terbuka dan adaptif terhadap perubahan, tidak hanya dalam ranah struktural, tetapi juga dalam ranah kultural dan digital.
Transformasi manajemen ASN pada konteks ini menuntut perubahan yang mendasar dan fundamental. Karenanya, transformasi ini perlu didukung dengan adaptasi kebijakan dan kompetensi baru, serta adopsi teknologi dan sistem yang lebih cerdas.
Dalam implementasinya, transformasi manajemen ASN ini dapat dilakukan melalui suatu skema Governance 4.0 yang menitikberatkan pada tiga perubahan fundamental, yakni transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi sumber daya manusia.
Dalam artikel ini, pembahasan akan difokuskan hanya pada perubahan ketiga, yakni transformasi sumber daya manusia yang dalam konteks yang lebih sempit merujuk pada SDM ASN.
Proposisi Nilai ASN melalui Jenama Pegawai "Bangga Melayani Bangsa"
Tahun lalu, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan nilai utama ASN "BerAKHLAK" bersamaan dengan jenama pegawai "Bangga Melayani Bangsa". Peresmian jenama ini, secara paradigmatis, tentunya merupakan bentuk inisiasi pemerintah untuk mengubah paradigma dan stigma lama yang melekat kepada ASN di masyarakat dengan cara membalik paradigma lama bahwa "ASN harus dilayani seperti pada jaman kolonial" menjadi "ASN harus berbangga hati melayani masyarakat".Â
Dengan terus memaknai jenama pegawai ini, setiap ASN diharapkan mampu menjadi suri teladan dan garda depan dalam menyongsong visi negara "Indonesia Emas 2045".
Di samping jenama pegawai "Bangga Melayani Bangsa", profesi ASN---sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014---harus berlandaskan pada beberapa prinsip, di antaranya nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.Â
Dalam kaitannya dengan kode etik dan kode perilaku, profesi ASN di era digital ini seyogyanya diarahkan pada transformasi birokrasi berkelas dunia melalui seperangkat nilai utama (core values) "BerAKHLAK" yang terdiri atas:
Berorientasi pada Pelayanan
Menurut Anugrah dan Hartati (2022), prinsip berorientasi pada pelayanan dititikberatkan pada segi kemanusiaan di samping berorientasi pada hasil.Â
Segi kemanusiaan di sini merujuk pada pencapaian keberhasilan berbasis kesenangan atau kepuasan penerima layanan. Prinsip pertama ini menuntut seorang ASN untuk terus berupaya memperbaiki kinerja pelayanannya serta cermat dan tajam menangkap potensi-potensi kebutuhan para penerima layanan.Â
Dengan kata lain, seorang ASN yang berorientasi pada pelayanan akan terus berusaha memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta melakukan perbaikan tiada henti.Â
Faktor lain yang juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan ini adalah tingkat kompetensi seorang ASN, baik itu kompetensi "lembut" maupun kompetensi "keras" yang dikembangkan melalui berbagai jenis pelatihan (Jakaria, 2021; Komara, 2019).
Akuntabel
Seorang ASN, menurut Handoko, dkk. (2021), harus memiliki rasa jujur, tanggung jawab, dan berintegritas tinggi baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam menggunakan kekayaan dan barang milik negara. Ia juga dituntut untuk tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan yang sedang diembannya.Â
Seorang ASN dengan perilaku akuntabel akan bersikap transparan dan sepenuh hati melakukan pekerjaannya meskipun tidak diperhatikan oleh atasan. Ia akan melakukan itu semua dengan kesadaran diri penuh sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerjanya.
Kompeten
Dalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat masif dan cepat, seorang ASN tidak bisa tidak harus terus mengembangkan kompetensinya, baik kompetensi teknis keilmuan, kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kulturalnya.Â
Menurut Jalis, dkk. (2021), perilaku kompeten dapat terefleksi pada lima aspek berikut: 1) berkinerja dan berakhlak; 2) learn, unlearn, dan relearn; 3) meningkatkan kompetensi diri; 4) membantu orang lain belajar; dan 5) melaksanakan tugas terbaik.
Harmonis
Perilaku harmonis ini menggarisbawahi sikap toleransi, tenggang rasa, serta rasa saling menghormati dan menghargai akan perbedaan pendapat, dan keyakinan orang lain. Seorang ASN yang menerapkan sikap harmonis tercermin dalam sikap keterbukaan (openness) atas perbedaan.Â
Dalam dunia di mana globalisasi tidak dapat terelakkan, keragaman semakin terlihat dan niscaya; karenanya, untuk menjawab tantangan globalisasi ini, seorang ASN sudah seharusnya mengedepankan nilai-nilai harmonis dalam berinteraksi sehari-hari.
Loyal
Kode perilaku loyal dalam hal ini merujuk pada kesetiaan seorang ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap saat di mana pun dan kapan pun. Loyalitas seorang ASN diperlukan untuk menghadapi berbagai permasalahan pelik kontemporer di era digital ini, terlebih ketika kita berbicara ihwal maraknya wacana perang proksi untuk mengambil keuntungan tertentu atas tanah air kita.Â
Menurut Rahmanendra, dkk. (2021), panduan perilaku loyal bagi ASN terjabarkan melalui tiga sikap utama, yakni: 1) memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2) menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi, dan negara; dan 3) menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
Perilaku adaptif merupakan perilaku alami yang dimiliki oleh makhluk hidup untuk mengatasi perubahan yang selalu terjadi di lingkungan sekitarnya. Inti dari perilaku adaptif ini terletak pada kemampuan menyesuaikan diri atas segala jenis tantangan yang datang. Untuk mencapai tujuan birokrasi berstandar dunia, perilaku adaptif bagi seorang ASN adalah suatu keniscayaan.Â
Globalisasi dan disrupsi teknologi menuntut seorang ASN untuk bersikap adaptif terhadap keduanya, khususnya bersikap adaptif terhadap literasi digital.Â
Menurut Suwarno, dkk. (2021), sikap adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu maupun organisasi. Terdapat tiga unsur yang harus diperhatikan dalam menumbuhkembangkan organisasi yang adaptif, yakni landscape, learning, dan leadership.
Kolaboratif
Kode perilaku terakhir yang harus dimiliki oleh seorang ASN adalah kolaboratif. Menurut Sejati, dkk. (2021), sama dengan adaptif, kode perilaku kolaboratif ini memiliki dua ranah, yakni ranah individu dan ranah organisasi.Â
Organisasi dengan kultur kolaboratif memiliki beberapa ciri di antaranya: 1) organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu; 2) organisasi menganggap individu sebagai aset yang berharga; dan 3) masalah organisasi dibahas secara transparan untuk menghindari konflik.
Dengan menerapkan ketujuh nilai utama (core values) ASN dan jenama pegawai "Bangga Melayani Bangsa", tata kelola birokrasi ASN diharapkan mampu bersaing di kancah dunia demi menyongsong visi negara "Indonesia Emas 2045".
DAFTAR PUSTAKA
Anugrah, D., Satoto, S., & Hartati, H. (2022). Menciptakan Aparatur Yang Profesional Untuk Penyelenggaraan Birokrasi dalam Pelayanan Publik. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(3), pp. 124-132. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i3.11377
Handoko, R., dkk. (2021). Akuntabel: Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Jakaria, Yudis. (2021). Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Upaya Optimalisasi Pelayanan Publik di Era Society 5.0. Jurnal Inspirasi, 12(2).
Jalis, A., dkk. (2021). Kompeten: Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Komara, Endang. (2019). Kompetensi Profesional Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia. Mimbar Pendidikan: Jurnal Indonesia untuk Kajian Pendidikan, 4(1), pp. 73-84.
Rahmanendra, D., dkk. (2021). Loyal: Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Sejati, T. A., dkk. (2021). Kolaboratif: Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Suwarno, Y., dkk. (2021). Adaptif: Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H