Seorang ASN, menurut Handoko, dkk. (2021), harus memiliki rasa jujur, tanggung jawab, dan berintegritas tinggi baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam menggunakan kekayaan dan barang milik negara. Ia juga dituntut untuk tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan yang sedang diembannya.Â
Seorang ASN dengan perilaku akuntabel akan bersikap transparan dan sepenuh hati melakukan pekerjaannya meskipun tidak diperhatikan oleh atasan. Ia akan melakukan itu semua dengan kesadaran diri penuh sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerjanya.
Kompeten
Dalam menghadapi disrupsi teknologi yang sangat masif dan cepat, seorang ASN tidak bisa tidak harus terus mengembangkan kompetensinya, baik kompetensi teknis keilmuan, kompetensi manajerial, maupun kompetensi sosial kulturalnya.Â
Menurut Jalis, dkk. (2021), perilaku kompeten dapat terefleksi pada lima aspek berikut: 1) berkinerja dan berakhlak; 2) learn, unlearn, dan relearn; 3) meningkatkan kompetensi diri; 4) membantu orang lain belajar; dan 5) melaksanakan tugas terbaik.
Harmonis
Perilaku harmonis ini menggarisbawahi sikap toleransi, tenggang rasa, serta rasa saling menghormati dan menghargai akan perbedaan pendapat, dan keyakinan orang lain. Seorang ASN yang menerapkan sikap harmonis tercermin dalam sikap keterbukaan (openness) atas perbedaan.Â
Dalam dunia di mana globalisasi tidak dapat terelakkan, keragaman semakin terlihat dan niscaya; karenanya, untuk menjawab tantangan globalisasi ini, seorang ASN sudah seharusnya mengedepankan nilai-nilai harmonis dalam berinteraksi sehari-hari.
Loyal
Kode perilaku loyal dalam hal ini merujuk pada kesetiaan seorang ASN kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia setiap saat di mana pun dan kapan pun. Loyalitas seorang ASN diperlukan untuk menghadapi berbagai permasalahan pelik kontemporer di era digital ini, terlebih ketika kita berbicara ihwal maraknya wacana perang proksi untuk mengambil keuntungan tertentu atas tanah air kita.Â
Menurut Rahmanendra, dkk. (2021), panduan perilaku loyal bagi ASN terjabarkan melalui tiga sikap utama, yakni: 1) memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2) menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi, dan negara; dan 3) menjaga rahasia jabatan dan negara.