Mohon tunggu...
Christophorus Ardi Nugraha
Christophorus Ardi Nugraha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Teknolog Pendidikan

Selalu berusaha membantu seseorang menjadi lebih baik. Menikmati hidup dan mensyukuri keindahan alam.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Menghentikan Telemarketing yang Menyebalkan

23 Juni 2021   14:28 Diperbarui: 23 Juni 2021   14:51 1164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain faktor utama ini, ada juga sebab lain, misalnya kebocoran data kita karena peretasan atau tidak sengaja mencantumkan nomor pribadi di tempat umum. Data itu bisa digunakan untuk menyebar spam, phising, atau itu tadi, sekedar telemarketing. Nah, untuk yang masalah ini penanganannya tentu harus berbeda.

Jadi apa yang harus dilakukan?

Langkah pertama yang saya sarankan adalah: pergilah ke kantor bank terdekat lalu minta stop layanan telemarketing. Biasanya, nanti Anda akan diberi form pernyataan penghentian layanan. Nah, kali ini baca dan perhatikan baik-baik. Hehe.... 

Untuk nasabah Bank M*ndiri, biasanya Anda juga menerima banyak panggilan "kurang ajar" dari AX* M*ndiri, kan? Yang ini perlu trik khusus.

Saat Anda ke kantor Bank M*ndiri, datangi juga front desk AX* yang biasanya juga satu ruangan. Minta dia menghentikan layanan telemarketing dari AX* M*ndiri. Nanti dia akan menelepon ke kantor pusat lalu menghubungkannya kepada Anda. Anda harus berbicara secara lisan kepada orang yang ada di telepon itu dan meminta supaya jangan menghubungi Anda lagi.

Dari pengalaman saya, Bank M*ndiri ini yang cukup ribet mengatasinya karena sepertinya dia berbagi data dengan AX* M*ndiri. Kita perlu menghentikannya secara terpisah seperti yang saya lakukan. Untuk bank lain, prosedurnya tidak terlalu sulit. Tinggal datang, isi form, tanda tangan, selesai. Bahkan ada lho, bank yang secara tegas menyatakan tidak menggunakan sarana telemarketing.

Nah, untuk telepon yang masuk karena kebocoran data, ya mau apa lagi. Jaga-jaga saja. Kalau tidak dikenal, langsung blok saja. Dan ingat, jangan pernah memberikan nomor atau informasi apapun kecuali telepon tersebut berasal dari nomor resmi yang dipublikasikan oleh bank atau penyedia jasa yang Anda pakai.

Kita belum punya layanan semacam https://www.donotcall.gov/. Layanan ini memungkinkan kita untuk mendaftarkan nomor pribadi agar tidak dihubungi oleh telemarketer. Jadi, kalau ada telemarketer yang memaksa menghubungi nomor pribadi kita, itu tergolong pelanggaran hukum. Asyik ya.... Sayang, di Indonesia belum ada. Jadi ya, telemarketing tak diharapkan semacam itu tidak termasuk pelanggaran hukum.

Nah, ngomong-ngomong soal nomor pribadi dan data pribadi lainnya, sampai saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan lho. Jadi seandainya ada penyedia layanan yang sengaja atau tanpa sengaja membocorkan informasi pribadi Anda, ya tidak ada konsekuensi hukumnya. Yuk, kita bantu dorong DPR dan Pemerintah supaya segera mengesahakan RUU ini!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun