Bunyi dari pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam suatu permohonan pailit sangat mudah untuk dilakukan terhadap suatu badan usaha, dikarenakan tidak ditentukan syarat lain. Yang dimaksud sebagai syarat lain adalah mengenai kondisi dan kemampuan perseroan atau badan usaha sebagai debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Kemampuan tersebut dapat dilihat dari berbagai segi antara lain keuangan, asset-aset dan/ atau kekayaan yang dimiliki perseroan tersebut.
- Relevansi Penalaran Asas Business Going Concern didalam Undang-Undang Kepailitan
Going concern atau kelangsungan usaha merupakan suatu prinsip dasar yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu perusahaan. Going concern menunjuk suatu entitas badan usaha dianggap akan mampu mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang, tidak akan dilikuidasi dalam jangka pendek. Bukti akan potensi dan kemampuan bertahan suatu badan usaha atau perseroan, dapat dibuktikan dalam bentuk laporan auditor selaku pihak yang memiliki kompetensi dalam menilai apakah suatu perusahaan dapat tetap melangsungkan usahanya atau layak untuk dipailitkan.
Berdasarkan Blacks’s Law Dictionary kelangsungan usaha atau going concern dimaknai sebagai berikut:
“Going Concern’s An enterprise which is being carried on as a whole, and with some particular object in view. The term refers to an existing solvent business, which is being conducted in the usual and ordinary way for which it was organized. When applied to a corporation, it means that it continues to transact its ordinary business. A firm or corporation which, though financially embarrassed, continues to transact its ordinary business.”
Going concern diartikan sebagai suatu perusahaan yang sedang dijalankan secara keseluruhan dan dapat memperhatikan beberapa hal. Istilah ini mengacu pada sebuah kemampuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan bisnis yang ada, yang dijalankan secara biasa dan wajar . ketika diterapkan pada sebuah perusahaan, itu berarti bahwa perusahaan tersebut terus bertransaksi bisnis secara wajar. Sebuah perusahaan atau korporasi, meskipun secara finansial mengalami permasalahan, terus bertransaksi secara wajar.
Undang-undang kepailitan yang berlaku saat ini di Indonesia belum merefresentasikan prinsip dasar dari pembentukan instrumen hukum tersebut. Suatu keharusan instrumen hukum kepailitan tersebut menjadi payung bagi pengkatan yang dilakukan melalui prosedur kolektif. Hukum kepailitan seharusnya pula mengakui masalah-masalah entitlements di luar aturan kepailitan, seperti kepentingan sosial. Hukum kepailitan adalah jawaban atas masalah kesulitan keuangan yang dialami oleh debitur. Kesulitan keuangan tersebut bukan dari masalah ekonomi semata, namun termasuk pula sebagai masalah moral, politik perseorangan, dan sosial yang berakibat kepada para pihak yang berkaitan dengan kesulitan keuangan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H