Tambang ilegal juga memicu konflik sosial di masyarakat. Perselisihan antar kelompok, perebutan lahan, hingga keterlibatan aparat yang korup sering kali memperkeruh situasi. Contoh nyata adalah konflik di Sulawesi Tenggara, di mana tambang nikel ilegal menyebabkan ketegangan antara masyarakat lokal, perusahaan resmi, dan pihak keamanan.
Kesulitan dalam Penegakan Hukum
Salah satu alasan mengapa tambang ilegal sulit diberantas adalah lemahnya penegakan hukum. Banyak tambang ilegal yang beroperasi dengan "restu" dari oknum aparat atau pejabat daerah. Selain itu, lokasi tambang yang sering kali berada di daerah terpencil menyulitkan pengawasan.
Menurut pakar hukum pertambangan, Dr. Firdaus Ahmad, "Penegakan hukum terhadap tambang ilegal membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat. Tanpa kolaborasi yang solid, pemberantasan tambang ilegal hanya akan menjadi mimpi."
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Salah satu hal yang kurang disadari masyarakat adalah peran mereka dalam mendukung atau bahkan menghambat pemberantasan tambang ilegal. Konsumsi sumber daya alam tanpa memperhatikan asal-usulnya, misalnya, secara tidak langsung mendorong permintaan terhadap hasil tambang ilegal. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk yang berasal dari sumber daya alam menjadi langkah penting.
Pendidikan dan kampanye publik juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang dampak tambang ilegal. Program seperti rehabilitasi lahan bekas tambang atau pemberdayaan masyarakat di daerah tambang bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada tambang ilegal.
Solusi untuk Mengatasi Tambang Ilegal
Mengatasi tambang ilegal bukanlah tugas yang mudah, tetapi bukan berarti mustahil. Beberapa solusi yang dapat diterapkan meliputi:
Peningkatan Pengawasan: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan di daerah rawan tambang ilegal dengan memanfaatkan teknologi seperti satelit dan drone.
Reformasi Perizinan: Proses perizinan tambang perlu disederhanakan agar masyarakat yang ingin menambang secara legal tidak terhambat oleh birokrasi.