Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Nasib Orang-orang yang Hilang Korban Kejahatan HAM di Era Orde Baru Lalu?

29 Juli 2024   15:08 Diperbarui: 29 Juli 2024   15:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/08/30/hari-orang-hilang-dari-hukum-internasional-sampai-sejarah-penghilangan-paksa-di-indonesia)

Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di era Orde Baru merujuk pada pelanggaran hak-hak dasar manusia yang dilakukan oleh pihak-pihak berkuasa selama pemerintahan Presiden Soeharto, yang berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Selama periode tersebut, berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi, termasuk penindasan terhadap oposisi politik, pembunuhan massal, penculikan, dan penyiksaan. 

Meskipun era Orde Baru telah berakhir, banyak kasus kejahatan HAM dari periode tersebut belum sepenuhnya terpecahkan. Proses hukum yang lambat, kurangnya transparansi, dan hambatan politik sering kali menghalangi penyelesaian kasus-kasus tersebut. Akibatnya, keluarga korban dan masyarakat luas masih menunggu keadilan dan reparasi, sementara proses pemulihan hak-hak korban dan penegakan hukum terus menghadapi tantangan besar. Penyelesaian kasus kejahatan HAM yang belum tuntas ini menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. 

Selama era Orde Baru (1966-1998), sejumlah kasus kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang serius terjadi, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak individu dan kelompok, serta penculikan aktivis dan mahasiswa yang menuntut reformasi politik. Berikut adalah beberapa rekam jejak kasus kejahatan HAM dan penculikan yang signifikan selama periode tersebut:

 1. Pembersihan Politik 1965-1966

- Deskripsi: Setelah kudeta yang gagal pada 1965, terjadi pembersihan politik massal yang menargetkan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan simpatisannya. Kasus ini mencakup pembunuhan massal dan penahanan tanpa proses hukum.

- Dampak: Diperkirakan lebih dari 500.000 orang tewas, dan banyak yang ditahan tanpa proses hukum yang layak.

 2. Kasus Tanjung Priok 1984

- Deskripsi: Pada 1984, terjadi penembakan terhadap demonstran di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang menuntut kebebasan politik dan reformasi. Penembakan ini dilakukan oleh aparat keamanan.

- Dampak: Puluhan orang tewas dan banyak yang terluka. Kasus ini menjadi simbol penindasan terhadap hak-hak sipil.

 3. Kasus Pembunuhan dan Penculikan Aktivis 1990-an

- Deskripsi: Menjelang akhir era Orde Baru, beberapa aktivis dan mahasiswa yang menuntut reformasi mengalami penculikan dan pembunuhan. Beberapa kasus terkenal termasuk penculikan aktivis oleh aparat keamanan, yang dikenal sebagai "Kasus Penculikan 1997-1998".

- Dampak: Banyak aktivis hilang tanpa jejak, dan hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai. Kasus ini berperan penting dalam memicu reformasi yang mengakhiri pemerintahan Soeharto.

 4. Kasus Penangkapan dan Penyiksaan

- Deskripsi: Aktivis dan mahasiswa yang terlibat dalam gerakan pro-demokrasi sering kali ditangkap, disiksa, dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Penyiksaan sering kali dilakukan untuk memaksa pengakuan atau menghentikan aktivitas politik.

- Dampak: Banyak yang mengalami trauma berat, dan proses hukum serta pemulihan hak tidak memadai.

 5. Kasus-kasus Lain

- Deskripsi: Selain kasus besar, terdapat juga berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia lainnya, termasuk pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan penahanan tanpa proses hukum yang adil.

- Dampak: Memengaruhi kehidupan banyak individu dan kelompok yang tertekan di bawah rejim Orde Baru.

Penyelesaian kasus-kasus kejahatan HAM dari era Orde Baru masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun ada beberapa upaya hukum dan penyelidikan, banyak kasus tetap belum terpecahkan atau tidak mendapatkan keadilan yang memadai. Pemerintah dan masyarakat sipil terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi korban, sambil berusaha mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Menantikan Kabar Mereka Para Korban Penculikan Era Orde Baru 

(https://www.kompas.com/stori/read/2021/10/28/080000779/daftar-aktivis-yang-diculik-dan-hilang-tahun-1997-1998)
(https://www.kompas.com/stori/read/2021/10/28/080000779/daftar-aktivis-yang-diculik-dan-hilang-tahun-1997-1998)

Selama era Orde Baru, banyak aktivis dan mahasiswa mengalami penculikan dan hilang secara misterius. Kasus penculikan ini sering kali dilakukan oleh aparat keamanan dengan tujuan membungkam suara oposisi dan menekan gerakan reformasi. Beberapa kasus yang terkenal dan korban yang hingga kini belum diketahui keberadaannya atau penyelesaian kasusnya adalah sebagai berikut:

1. Kasus Penculikan 1997-1998

  • Deskripsi: Menjelang akhir masa pemerintahan Soeharto, sejumlah aktivis dan mahasiswa yang terlibat dalam gerakan reformasi dan pro-demokrasi diculik. Penculikan ini terkait dengan usaha untuk menghentikan tekanan terhadap rezim dan menekan gerakan-gerakan yang mendukung reformasi.
  • Korban: Di antara korban yang paling dikenal adalah 13 aktivis yang hilang, termasuk mahasiswa seperti Wiji Thukul dan Munir Said Thalib. Banyak di antara mereka yang hingga kini tidak diketahui nasibnya.
  • Penyelesaian: Kasus ini belum sepenuhnya terpecahkan. Meskipun ada beberapa investigasi dan upaya hukum, banyak keluarga korban masih menunggu kejelasan mengenai nasib orang-orang yang hilang.

2. Kasus Penculikan Aktivis 1980-an

  • Deskripsi: Pada dekade 1980-an, sejumlah aktivis yang menentang kebijakan pemerintah atau terlibat dalam gerakan pro-demokrasi juga mengalami penculikan. Biasanya, mereka dihilangkan tanpa jejak dan tidak ada proses hukum yang jelas.
  • Korban: Banyak aktivis yang terlibat dalam gerakan mahasiswa dan kelompok hak asasi manusia menjadi target, tetapi identitas dan nasib mereka sering kali tetap tidak diketahui.
  • Penyelesaian: Penyelesaian kasus-kasus ini masih menghadapi kendala besar, termasuk kurangnya bukti yang jelas dan ketidakmauan dari pihak berwenang untuk membuka informasi.

3. Kasus Tanjung Priok 1984

  • Deskripsi: Meskipun lebih dikenal karena penembakan massal, beberapa aktivis yang terlibat dalam protes di Pelabuhan Tanjung Priok juga mengalami penculikan dan hilang.
  • Korban: Beberapa nama aktivis yang hilang terkait dengan insiden ini belum ditemukan atau dijelaskan keberadaannya.
  • Penyelesaian: Meskipun ada beberapa upaya penyelidikan, banyak kasus penculikan terkait Tanjung Priok tetap tidak terpecahkan, dan keluarga korban masih menunggu kejelasan.

4. Kasus Lainnya

  • Deskripsi: Selain kasus-kasus besar, banyak individu yang terlibat dalam berbagai gerakan atau organisasi politik juga mengalami penculikan. Banyak dari kasus ini tidak mendapat perhatian luas, tetapi tetap merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.
  • Korban: Nama-nama spesifik sering kali tidak banyak diketahui publik, tetapi mereka yang terlibat dalam kegiatan oposisi sering kali menjadi target.
  • Penyelesaian: Proses penyelesaian untuk banyak kasus ini terbentur oleh keterbatasan bukti dan kurangnya transparansi dari pihak-pihak yang terlibat.

Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus penculikan ini terus berlanjut, dengan berbagai lembaga dan kelompok hak asasi manusia yang berusaha mencari keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Meskipun beberapa hasil positif telah dicapai, banyak keluarga masih menunggu jawaban dan kebenaran mengenai nasib orang-orang yang hilang.

#SalamLiterasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun