Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Seberapa Sulit Sebenarnya Penyelesaian Perkara Korupsi di Indonesia?

15 Juli 2024   08:16 Diperbarui: 15 Juli 2024   08:16 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era pemerintahan Joko Widodo, perjalanan kasus korupsi di Indonesia menghadapi banyak tantangan dan kritik yang tajam. Meskipun ada upaya untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerapkan berbagai reformasi, perjalanan pemberantasan korupsi mengalami banyak hambatan. Rapor buruk ini terlihat dari beberapa kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi dan politisi yang tidak selalu diusut tuntas atau menghadapi penegakan hukum yang tegas. 

Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang memperlemah kewenangan lembaga ini, mendapat banyak protes dari masyarakat dan dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi.

 Selain itu, adanya kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota parlemen, menteri, dan bahkan aparat penegak hukum sendiri, memperkuat kesan bahwa korupsi masih mengakar kuat di berbagai lini pemerintahan. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada niat baik dari pemerintah, tantangan struktural dan politis yang dihadapi masih sangat besar dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Pada era pemerintahan Joko Widodo, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang menggemparkan dengan kerugian negara yang sangat besar. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1) Kasus E-KTP:
Kasus korupsi ini melibatkan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang terjadi pada periode 2011-2012. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Banyak politisi dan pejabat tinggi terlibat dalam skandal ini, termasuk beberapa anggota DPR. Kasus ini menguak praktik korupsi yang sistematis dan meluas di kalangan elit politik Indonesia.

2) Kasus Jiwasraya:
Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Skandal ini melibatkan manipulasi laporan keuangan dan investasi saham yang tidak wajar. Beberapa pejabat tinggi Jiwasraya dan pihak swasta terlibat, termasuk komisaris dan direksi perusahaan.

3) Kasus Asabri:
Korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 23,7 triliun. Modus operandi dalam kasus ini mirip dengan Jiwasraya, di mana terjadi manipulasi investasi dan transaksi saham yang merugikan.

4) Kasus Bansos COVID-19:
Kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 menggemparkan publik karena terjadi di tengah pandemi yang seharusnya menjadi momen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, diduga menerima suap dari pengadaan paket bansos. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

5) Kasus PLN dan Proyek PLTU Riau-1:
Kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Suap yang diterima untuk meloloskan proyek ini diduga mencapai miliaran rupiah.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, meskipun ada upaya dari pemerintah untuk memperbaiki sistem dan menegakkan hukum. Korupsi tetap menjadi masalah serius yang mempengaruhi berbagai sektor kehidupan dan pembangunan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun