Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Babak Baru Konflik Agraria di Indonesia, Pantaskah Tanah Adat Kerap Disebut "Tanah Bermasalah"?

20 Januari 2024   20:00 Diperbarui: 20 Januari 2024   20:01 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53890151)

(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53890151)
(https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53890151)

Lalu adakah sebab lain yang menjadi pemicu utama dari maraknya kasus sengketa lahan atau konflik agraria di Indonesia? Jawabannya tentu ada, dimulai dari yang pertama yakni kepemilikan lahan yang kerap melahirkan klaim dan perdebatan yang bertentangan atas kepemilikan lahan antara masyarakat lokal, petani, dan pihak lain seperti korporasi besar atau pemerintah, yang kerap memicu terjadi konflik agraria. Kedua yakni alih fungsi lahan yang menjadi penyebab dari perubahan penggunaan lahan dari pertanian menjadi tujuan industri atau pembangunan lainnya dan memicu pertentangan antara kebutuhan pertanian dan kepentingan ekonomi maupun pembangunan. Ketiga yakni adanya kebijakan pemerintah terkait reforma agraria, regulasi lahan, atau kebijakan pertanian yang tidak memperhitungkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat lokal dapat menciptakan ketegangan dan konflik yang berkelanjutan. Keempat yakni hilangnya hak tradisional yang dimiliki masyarakat adat untuk dapat hidup tenang dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia meliputi kekayaan alam seperti hutan, sungai, dan tanah. 

Sebagai penutup, maraknya kasus sengekata lahan yang terjadi di Indonesia tentu tak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah sudah seharusnya mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tidak mengambil kepentingan dan keuntunan atas konflik yang terjadi, memberikan pelayanan dan fasilitas hukum kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan damai untuk tujuan penyelesaian konflik, hingga keadilan yang harus terus ditegakkan demi terwujudnya kebaikan bersama. 

#SalamLiterasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun