"Kematian terkadang merupakan kritik terhadap kehidupan" (Emha Ainun Nadjib)
54 orang yang terdiri dari rombongan siswa SMK Yapemda 1 Sleman beserta guru menjadi korban dalam peristiwa kelam sebuah tragedi kecelakaan bus yang terjadi di perbatasan antara Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Situbondo atau tepat di dekat PLTU Paiton. Dalam kecelakaan yang dianggap paling mengerikan sepanjang sejarah kecelakaan transportasi bus itu pula dikeluarkan pula aturan baru dari pemerintah bahwa setiap kendaraan umum baik Bus atau kendaraan mikro bus wajib menyimpan alat pemecah kaca di dalam mobil masing-masing sebagai bentuk evakuasi ketika dalam keadaan darurat.
Hari itu tepat pada tanggal 8 Oktober 2023, sebuah tragedi kecelakaan maut terjadi antara truk kontainer, truk colt diesel, dan sebuah bus  pariwisata rombonga study tour siswa-siswi sekolah SMK Yapemda 1 sleman. Saat itu perjalanan yang dilakukan oleh para rombongan siswa dan siswi rombongan SMK Yapemda 1 Sleman yang baru saja menyelesaikan program study tour yang diadakan di Provinsi Bali. Tibalah mereka pada waktu di mana mereka akhirnya harus kembali pulang menuju arah Yogyakarta menggunakan Bus AO Transport. Perjalanan yang dimulai pada saat waktu usai menyelesaikan Ishoma tersebut pada dasarnya berlangsung aman dan lancar. Sampai pada pukul 20.00 wib waktu setempat di mana bus yang dikendarai oleh para siswa dan siswi tersebut terlibat kecelakaan beruntun dengan dua kendaraan truk.Â
Diceritakan lebih lanjut, pada malam itu Bus AO Transport sedang masuk di area jalan yang menanjak dan menikung dekat dengan PLTU Paiton. Namun naas, dalam keadaan yang gelap dan jalan yang menikung tajam dan menanjak, tiba-tiba bus tersebut ditabrak dari arah depan oleh truk kontainer. Lebih parahnya, pada saat kecelakaan tersebut terjadi ternyata dari arah belakang muncullah truk  colt diesel dari arah belakang yang juga menabrak bagian belakang bus yang membawa rombongan anak-anak siswa SMK Yapemda 1 Sleman tersebut.
Akibat dari kecelakaan maut tersebut, korban sebenarnya masih bisa selamat andai dari belakang tidak ditabrak kembali oleh truk colt diesel. Akan tetapi percikan api yang muncul akibat dari kecelakaan pertama dengan truk kontainer menyebabkan api dengan cepat menyambar bagian depan hingga belakang bus AO Transport yang dikendarai rombongan siswa study tour asal Sleman tersebut.
Diceritakan lebih lanjut, dalam keadaan yang chaos dan panik tersebut korban yang semula masih berada di dalam bus masih berusaha menyelamatkan diri dengan mencoba lari atau keluar dari pintu belakang bus. Akan tetapi, bagian pintu belakang yang sudah ringsek akibat ditabrak bus colt diesel menyebabkan pintu bagian belakang macet dan tidak dapat dibuka. Hal tersebut justru diperparah dengan tak tersedianya alat pemecah kaca dalam bus sehingga para korban yang mayoritas adalah siswa sekolah dan guru pendamping tak dapat menyelematkan diri pada saat kebakaran mulai terjadi.
Dikabarkan korban meninggal pada tragedi tersebut mencapai angka 54 orang termasuk guru pendamping di dalamnya. Evakuasi korban dilakukan pada waktu dinihari saat kobaran api sudah mampu dipadamkan. Berbagai pihak membantu proses evakuasi termasuk dari pihak Kepolisian setempat, warga, dan stakeholder lainnya. Hal yang cukup disayangkan yakni, pada saat kecelakaan bus terjadi rombongan bus lainnya yakni 2 bus lainnya justru tak mengetahui jika satu rombongan bus yang ada di belakangnya mengalami kecelakaan. Bahkan mereka terlambat mengetahui informasi dan sempat lebih dulu tiba di Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Menurut banyak pihak, banyak yang menyayangkan tentang standar keamanan yang belum tersedia di dalam bus tersebut ditambah tak adanya alat pemecah kaca sebagai alternatif evakuasi darurat menjadi penyebab utama mengapa peristiwa tersebut sampai terjadi.
Â
Reevaluasi dan perbaikan sistem keamanan mode transportasi Bus Indonesia
Pasca kejadian naas tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan pada saat itu sebagai hari berkabung nasional. Selain itu, pemerintah juga memperkuat dan mengevaluasi segala peraturan terkait standar keselamatan transportasi darat, khususnya bus secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan massal Berbasis Jalan. Fasilitas penyelamatan darurat dalam keadaan bahaya ditandai dengan dipasangnya 3 alat yang dapat menjadi opsi evakuasi darat atau penyelamatan dari hal-hal yang membahayakan. Â
Terdapat tiga fasilitas tambahan yang wajib di penuhi oleh para perusahaan angkutan umum dalam hal ini bus yakni:
1. Setiap bus atau kendaraan umum wajib menyediakan palu pemecah kaca di dalamnya
2. Bus harus menydiakan tabung pemadam kebakaran
3. Bus harus dilengkapi dengan tombol atau pintu darurat di sebelah kanan.
Tragedi kecelakaan bus Paiton menjadi sebuah kenangan buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia. Bahkan kecelakaan tersebut, menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah moda transportasi umum khususnya Bus. Di mana korbannya adalah para siswa sekolah yang mengendarai bus pariwisata yang harusnya tingkat keamaan dan standar keamanan dapat terjamin. Di samping itu, pelajaran berharga yang dapat dipetik yakni perlunya mempertimbangkan medan, cuaca, jangkauan jarak, dan standar keselaman menjadi hal penting sebelum melakukan perjalanan besar seperti study tour. Semoga para arwah korban tragedi Paiton mendapatkan ampunan dan mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.Â
#SalamLiterasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H