Reevaluasi dan perbaikan sistem keamanan mode transportasi Bus Indonesia
Pasca kejadian naas tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan pada saat itu sebagai hari berkabung nasional. Selain itu, pemerintah juga memperkuat dan mengevaluasi segala peraturan terkait standar keselamatan transportasi darat, khususnya bus secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 10 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan massal Berbasis Jalan. Fasilitas penyelamatan darurat dalam keadaan bahaya ditandai dengan dipasangnya 3 alat yang dapat menjadi opsi evakuasi darat atau penyelamatan dari hal-hal yang membahayakan. Â
Terdapat tiga fasilitas tambahan yang wajib di penuhi oleh para perusahaan angkutan umum dalam hal ini bus yakni:
1. Setiap bus atau kendaraan umum wajib menyediakan palu pemecah kaca di dalamnya
2. Bus harus menydiakan tabung pemadam kebakaran
3. Bus harus dilengkapi dengan tombol atau pintu darurat di sebelah kanan.
Tragedi kecelakaan bus Paiton menjadi sebuah kenangan buruk dalam sejarah transportasi di Indonesia. Bahkan kecelakaan tersebut, menjadi salah satu yang terburuk dalam sejarah moda transportasi umum khususnya Bus. Di mana korbannya adalah para siswa sekolah yang mengendarai bus pariwisata yang harusnya tingkat keamaan dan standar keamanan dapat terjamin. Di samping itu, pelajaran berharga yang dapat dipetik yakni perlunya mempertimbangkan medan, cuaca, jangkauan jarak, dan standar keselaman menjadi hal penting sebelum melakukan perjalanan besar seperti study tour. Semoga para arwah korban tragedi Paiton mendapatkan ampunan dan mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.Â
#SalamLiterasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H