Â
Penulis dalam penulisan ini menggunakan sumber yaitu:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Putusan PN Denpasar Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Dps, diakses dari:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee8840c8bc18b8be33313433373132.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI