Â
Penulis dalam penulisan ini menggunakan sumber yaitu:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Putusan PN Denpasar Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Dps, diakses dari:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee8840c8bc18b8be33313433373132.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H