Mohon tunggu...
M Nur Ardiansyah
M Nur Ardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Lahir di Brebes, 4 Januari 2001

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Covid-19 terhadap Pendidikan

6 Mei 2020   14:09 Diperbarui: 6 Mei 2020   14:16 1320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jakarta- Sudah tiga bulan Indonesia dilanda bencana wabah Covid-19 atau yang kita kenal dengan virus Corona telah memberikan dampak yang sangat besar bagi negara Indonesia. Terutama pada sektor ekonomi dan pendidikan yang lumpuh akibat dari penyebaran virus ini.

Jika dari dampak ekonomi sendiri seperti dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang banyak dilakukan oleh kebanyakan  masyarakat kecil dan menengah hampir seluruh masyarakat Indonesia ini adalah menjadi lumpuh akibat berhentinya aktifitas jual beli pada UMKM yang dijalankan oleh masyarakat kecil dan menengah tersebut. Masyarakat sudah mengikuti anjuran dari menteri kesehatan yang tertuang dalam permenkes no 9 tahun 2020 yang isinya adalah :

Pelaksanaan  Pembatasan Sosial Berskala Besar terkandung dalam poin penting  pasal 13

  • Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
  • peliburan sekolah dan tempat kerja;
  • pembatasan kegiatan keagamaan;
  • pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  • pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
  • pembatasan moda transportasi; dan
  • pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek
  • pertahanan dan keamanan.
  • Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
  • Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum,kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
  • Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
  • supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
  • fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
  • tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Dari isi peraturan tersebut aktifitas perekonomian seperti berjualan, dan kegiatan lainnya yang dilakukan pada tempat umum dapat memicu keramaian harus ditiadakan agar kegiatan PSBB berjalan dengan lancar. Namun, meski masyarakat sudah mengikuti seluruh anjuran dari pemerintah rupanya hal ini juga menimbulkan keresahan karena tiadanya pemasukan pada saat pandemi Covid-19 ini. Pemerintah seharusnya memberikan solusi yang lebih efektif dalam menangani permasalahan dari dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.

Setelah kita melihat aturan dari menteri kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ternyata selain bidang perekonomian yang terkena dampak besarnya, bidang pendidikan juga terkena dampak besar juga. Seperti yang kita ketahui dari aturan menteri kesehatan yaitu sekolah harus diliburkan selama masa pandemi virus Covid-19 ini.

Hal ini juga menimbulkan permasalahan besar dalam dunia pendidikan di negara kita tercinta ini. Bayangkan jika semua sekolah diliburkan dan tidak adanya kegiatan belajar mengajar secara langsung dalam semua sekolah. Apa yang akan terjadi? dan bagaimana kondisi siswa yang terhenti akibat peraturan tersebut?. Nah disini akan kita bahas hal ini secara saksama terkait masalah tersebut.

Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan Secara Jarak Jauh (PJJ)

Kegiatan belajar mengajar di tiap sekolah ini berlangsung dengan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online. Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menurut Moore dan Kearsley dalam tulisannya Distance education: A systems view (2005:2) memberikan penjelasan bahwa PJJ adalah “pembelajaran terencana yang berlangsung secara terpisah dengan pendidiknya, memerlukan desain dan teknik pembelajaran yang khusus, berkomunikasi melalui berbagai teknologi, serta menggunakan struktur organisasi dan administrasi yang khusus”. Hal ini telah dilakukan oleh hampir seluruh sekolah di Indonesia dengan menggunakan aplikasi E- Learning seperti Google Classroom, Zoom, Edmodo, dan lain- lain untuk membantu kegiatan belajar mengajar secara online.

Kegiatan belajar mengajar secara online ini juga dimaksudkan untuk mengganti sistem pembelajaran yang sebelumnya diadakan secara langsung, lalu sekarang diadakan secara online. Jika tidak diadakan secara online maka pelajaran para siswa akan menjadi tertinggal dan juga menghambat perkembangan anak dalam memahami pelajaran tersebut secara tuntas. Bahkan jika  di sekolahnya kurang mendukung untuk mengadakan kegiatan tersebut secara online, maka para guru akan mengusahakan kegiatan belajar mengajar terus berjalan.

Seperti Pak Guru Avan. Nama lengkapnya Avan Fathurrahman (39). Ia adalah guru di Kabupaten Sumenep, Madura,JawaTimur. Pak Guru Avan Mengajar di SD Negeri Batuputih Laok 3, Sumenep, Madura, Jawa Timur. kisah Pak Guru Avan viral di media sosial, khususnya Facebook. Ia berbagi cerita bagaimana ia menjalani kesehariannya sebagai guru selama masa pandemi virus corona.

Aktivitas belajar dilakukan dari rumah selama lebih dari sebulan ini. Guru dan siswa diminta memanfaatkan teknologi. Materi pembelajaran diberikan secara online. Praktiknya tak semudah itu bagi Avan dan para siswanya. Fasilitas belajar online tak dimiliki semua siswa. Jangankan laptop, ponsel saja ada yang tak punya. Avan tak ingin menambah beban para orangtua siswa. Ia memilih menyambangi rumah siswanya. Satu per satu. Jarak tempuhnya tak dekat. Melalui unggahan di akun Facebook-nya, Avan Fathurrahman menceritakan pengalamannya mendatangi satu per satu muridnya untuk memandu mereka belajar di rumah.

Terganggunya Kegiatan Praktik di Sekolah Kejuruan (SMK) Maupun Sekolah Lainnya yang Harus Mengadakan Praktik Secara Langsung

Meskipun pemerintah sudah memberikan solusi untuk menganjurkan para siswa dan karyawan untuk bekerja di rumah tetapi, tetap saja permasalahan yang baru muncul. Seperti kegiatan praktik maupun kerja lapangan secara langsung.

Sebagai siswa terutama untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) kegiatan praktik merupakan kegiatan yang harus dilakukan sebagai syarat kelulusan yang wajib ditempuh selama mereka bersekolah di SMK. Namun pada kenyataannya pada masa pandemi ini hal tersebut menjadi terhalang sehingga kegiatan praktik ini tidak dilakukan secara efektif seperti yang biasa dilakukan di SMK sebelum pandemi Covid-19 menyerang. Mau tidak mau kegiatan praktik ini tergantikan dengan adanya pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai jalan keluar dari tiadanya kegiatan praktik yang ada dalam kurikulum 2013 sekarang.

Walaupun banyak dampak yang terjadi dari kebijakan pemerintah terhadap pendidikan tentunya kita harus mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hingga sekarang masyarakat Indonesia masih mengeluhkan kebijakan PSBB yang sudah dibuat oleh pemerintah. Padahal kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah ini bertujuan agar masyarakat Indonesia terhindar dari dampak kematian dan penyebaran virus pandemi secara luas dan besar. Ditambah lagi dengan negara Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar ke- 4 di dunia setelah Amerika Serikat.

Bayangkan saja apabila pemerintah ini tidak segera melakukan tindakan untuk membuat kebijakan maka yang terjadi adalah penyebaran virus ini akan semakin besar dan banyaknya korban jiwa yang akan berjatuhan akibat tiadanya aturan untuk mengatur penyebaran pandemi Covid-19 ini. Pemerintah sudah membuat kebijakan saja masyarakat masih bandel untuk melanggar. Misalnya, masih ditemukan masyarakat yang nekat untuk pergi pulang kampung padahal sudah diberikan larangan secara tegas untuk tidak berpergian pulang kampung, tetapi kenyataannya justru malah dilanggar dan tetap melakukan kegiatan pulang kampung.

Oleh karena itu kita sebagai warga masyarakat Indonesia yang baik hendaknya mengikuti anjuran dan kebijakan dari pemerintah agar terhindar dari hal-hal buruk yang akan terjadi akibat pandemi virus Covid-19. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bukan semata-mata tidak sayang terhadap masyarakatnya, namun pemerintah lebih memfokuskan diri agar tidak terjadi korban yang berjatuhan akibat pandemi virus Covid-19 ini. Jangan sampai kita terprovokasi dengan pihak lain yang hanya bisa berkomentar tanpa dipikirkan secara lebih panjang terkait dengan adanya masalah kebijakan ini.


Sumber :

Humas. “Menkes Teken Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Soal Tata Cara Usulan PSBB”. https://setkab.go.id/menkes-teken-permenkes-nomor-9-tahun-2020-soal-tata-cara-usulan-psbb/ (diakses 30 April 2020)

Khurniawan, Arie. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh di Sekolah Menengah Kejuruan.

Luthfia Ayu Azanella. "Kisah Pak Guru Avan, Mengajar dari Rumah ke Rumah karena  Siswa Tak Punya Ponsel...”. https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/18/140342165/kisah-pak-guru-avan-mengajar-dari-rumah-ke-rumah-karena-siswa-tak-punya. (diakses 1 Mei 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun