Diperkuat lagi dengan adanya surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang mana saat ini telah berubah namanya menjadi PT. KAI (Persero).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!