Mohon tunggu...
Ardian Saputra
Ardian Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Anggota Dewan Salah Jalan, Indonesia Kehilangan Aset Negara

16 November 2018   08:49 Diperbarui: 16 November 2018   09:11 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Diperkuat lagi dengan adanya surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang mana saat ini telah berubah namanya menjadi PT. KAI (Persero).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun