Mohon tunggu...
Ardian Saputra
Ardian Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

GEMPAR Lampung: Omongan Andi Surya Tentang Aset PT. KAI Tidak Mendasar

11 November 2018   09:54 Diperbarui: 11 November 2018   10:21 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mari Kita turut menjaga Aset Negara| Akun Twitter Mata Najwa

Dalam FGD yang diselenggarakan di Grand Elty Krakatoa, Lampung Selatan pada Rabu 29 Agustus 2018, M. Noor Marzuki selaku eks Sekjen BPN menyampaikan dengan tegas bahwa Grondkaart sudah final dan menjadi salah satu bukti kepemilikan aset negara. Yang mana pengelolaanya sudah diserahkan kepada masing-masing perusahaan BUMN Seperti PT. KAI.

Beliau juga menanggapi tentang kabar yang beredar mengenai masyarakat yang menepati lahan selama kurun waktu tertentu dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat, eks Sekjen BPN tersebut menyatakan bahwa permohonan pengajuan sertifikat harus memenuhi dua aspek yakni fisik dan aspek yurudis. Pengajuan sertifikat tidak boleh dilakukan terhadap lahan yang sudah ada pemiliknya atau lahan tersebut milik negara.

Noor Marzuki Menambahkan dengan tegas bahwa Grondkaart itu sudah final dan ini bisa dijasikan sebagai alat bukti kepemilikan lahan, bahkan Grondkaart sensiri bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan sertifikatkan lahan. Karena dalam Grondkaart semua sudah jelas dan memiliki kekuatan hukum materi dan administrasi serta telah ditandatangani oleh para pejabat berwenang pada saat itu.

Legalitas Grondkaart itu semakin kuat dengan putusan Rakernas BPN tahun 1991 di Bandung sehingga dapat dijadikan sebagai yuris prodensi untuk melengkapi aspek yuridis kekuatan hukum Grondkaart bahwa tanah-tanah yang terurai dalam Grondkaart merupakan aktiva tetap Perumka (PT. KAI).  Diperkuat lagi dengan adanya surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh perumka yang mana saat ini telah berubah namanya menjadi PT. KAI (Persero).

Dari peraturan yang termuat di atas sudah jelas bahwa selama ini masyarakat dibodohi oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut, dengan memelesetkan peraturan yang ada tentu itu bukan sosok kesatria dari DPD RI.

Dari kejadian ini di himbau untuk seluruh masyarakat Lampung jangan mau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tahun 2019 kelak. Karena Lampung butuh pemimpin yang dapat membawa perekonomian masyarakat lebih baik bukan justru menjual isu tanah negara kepada masyarakat.

Kata Mutiara Najwa Shihab : Segelintir oligarki yang menguasai aset negara, sudah waktunya dihukum keras dengan mosi tidak percaya.

Mari Kita turut menjaga Aset Negara| Akun Twitter Mata Najwa
Mari Kita turut menjaga Aset Negara| Akun Twitter Mata Najwa
Lampung 11-11-18

Gerakan Masyarakat Peduli Aset Negara Lampung (GEMPAR Lampung)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun