"Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya tidak pulang ke rumah. Karena alasan keamanan, korban memutuskan untuk tidak kembali ke rumahnya selama beberapa hari dan sempat ingin menginap di Polres Karo," paparnya.
Karena alasan ini, Rico tidak bisa dihubungi. Rico kemudian menyampaikan kepada pimpinannya bahwa HP miliknya terjatuh. Fakta lain terungkap bahwa sebelum rumah Rico terbakar, dia sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB.
"Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV. Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus dan postingan di media sosial dihapus," pungkasnya.
Namun, Rico tidak menuruti permintaan HB. Karena tidak ada kesepakatan, Rico pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6) tengah malam di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Karo. Setelah Rico masuk ke rumah, rekannya meninggalkan lokasi.
"Informasi lain menyebutkan bahwa sekitar pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekitar lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran," sebutnya.
Usai kebakaran, sejumlah saksi diperiksa, termasuk rekan Rico yang saat itu bersamanya. Informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi (rekan Rico) dan menghapus pesan ketua ormas yang memberikan 'warning' tersebut.
Fakta -- Fakta Terbaru
Polisi mengungkap fakta baru kasus wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang tewas bersama keluarganya akibat kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumut. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut dengan pemeriksaan digital forensik terhadap handphone korban.
1. Polisi Cek HP Korban
Polisi melakukan digital forensik terhadap ponsel korban untuk penyelidikan lebih dalam guna mengungkap kasus tersebut. "(Digital forensik) yang jelas semuanya dikerjakan. Ya (periksa hp korban). Yang jelas apa isi dari hp itu, selama itu bisa diketahui, bisa dilakukan penyelidikan, semua dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/7/2024).
2. Buka Posko Pengaduan