Media sosial dan platform digital telah mengalami evolusi signifikan dalam dekade terakhir, dengan TikTok menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan di dunia.Â
Berangkat dari aplikasi berbagi video singkat, TikTok meluaskan sayapnya dengan meluncurkan TikTok Shop, yang merupakan wadah bagi siapapun untuk memasarkan produknya.Â
Namun, kebijakan baru pemerintah yang melarang operasional TikTok Shop memunculkan berbagai implikasi dan dampak, tentu saja bagi konsumen yang selama ini menggunakan layanannya ataupun penjual yang terdiri dari bermacam latar belakang.
Dilansir dari Kompas.com, kesepakatan melarang transaksi langsung di media sosial diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Pemerintah mengeluarkan larangan ini berdasarkan beberapa alasan utama, termasuk perlindungan data konsumen dan potensi pelanggaran hak konsumen.Â
Selain itu, pemerintah juga berkeinginan untuk melindungi UMKM lokal dari persaingan yang tidak sehat dan menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Masih dari Kompas.com, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.
Dampak Terhadap Konsumen
Konsumen merupakan salah satu pihak yang terkena dampak langsung dari larangan ini.Â
TikTok Shop sebelumnya menawarkan kemudahan dan variasi dalam berbelanja, serta memperkenalkan produk lokal yang mungkin sebelumnya tidak dikenal.Â
Dengan larangan ini, konsumen mungkin kehilangan akses terhadap platform yang menyediakan keunikan dan keragaman produk, sekaligus mengurangi kemudahan transaksi yang sebelumnya mereka nikmati.