A. Definisi Pajak Bumi dan Bangunan
pengertian tentang Pajak Bumi dan Bangunan pada Undang -- Undang No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut:
1. Bumi adalah permukaan / tubuh bumi yang dibawahnya, permukaan meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa -- rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
2. Bangunan adalah kontruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan.
Maka bersandar atas definisi diatas, Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, PBB termasuk ke dalam pajak pusat dimana pemungutannyadilakukan oleh pemerintah. PBB pada dasarnya merupakan pajak objektif dimana pengenaan dan penentuan besarnya objek pajak terutang didasarkan pada kondisi bumi atau bangunan yang menjadi objek pajak.
Yang menjadi objek pajak PPB menurut Mardiasmo adalah Perorangan ataupun badan yang mempunyai hak milik atau manfaat dari bumi(tanah) dan bangunan diatasnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dalam menentukan besar pajaknya (menganut sistem pemungutan official assessmen system).Pajak ini bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Di sini keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.Dari pendapat para ahli tersebut, dapat di tarik kesimpulan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, besarnya pajak ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah/bangunan.
Dasar pengenaan PBB adalah : "Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) "yang ditentukan perwilayah berdasarkan keputusan Kakanwil Ditjen Pajak yang pelaksanaan kegiatannya dilakukan dengan Pendekatan Penilaian. Dalam pendekatan peniliaian ini ada tiga megtode yaitu :
1. Pendekatan Data Pasar