Mohon tunggu...
Ardha fendyka Satya S
Ardha fendyka Satya S Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110048 || Dosen : Prof. Apollo

sedang mencari peruntungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K09 Alur Pemeriksaan Pajak

19 Mei 2022   21:45 Diperbarui: 19 Mei 2022   21:48 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan Pajak merupakan serangkaian proses yang dilakukan oleh Lembaga perpajakan negara dengan tujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam hal perpajakan.

Sebelum mengetahui bagaimana pemeriksaan pajak terjadi, berikut saya berikan alas an mengapa wajib pajak dapat terkena pemeriksaan pajak, karena bukan tanpa sebab wajib pajak dapat diperiksa

1. Wajib pajak melaporkan SPT Badan dengan status Lebih Bayar

2. Wajib pajak melaporkan rugi fiksal tahun berjalan dalam Laporan SPT Tahunannya

3. Wajib Pajak melakukan aksi Restitusi atau pengembalian pajak

4. Wajib Pajak merupakan Perusahaan dengan profil resiko yang tinggi

Dengan mengetahui penyebab dilakukan pemeriksaan pajak diatas kita dapat lebih waspada untuk dapat menimalisir pemeriksaan pajak dilakukan. Selain itu, dengan dibekali pengetahuan tentang alur pemeriksaan pajak maka pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola perpajakan perusahaan dapat lebih mempunyai persiapan yang cukup dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

1. Proses Pemeriksaan pajak dimulai dengan terbitnya SP2 , surat Perintah pemeriksaan yang sebelumnya pihak Direktorat Jendral Pajak sudah menyurati wajib pajak dengan SP2DK namun karena tanggapan wajib pajak kurang meyakinkan dan memuaskan maka diterbitkanlah SP2

2. Dengan terbitnya SP2, menandakan pemeriksaan pajak dimulai dan segala pembetulan administrtasi pajak tidak diperbolehkan.

3. tidak lama setelah SP2 diterbitkan, maka Wajib pajak akan disurati dengan surat permintaan data yang isinya meminta wajib pajak untuk meminjamkan semua data terkait perpajakan termasuk laporan keuangan dan lain lain.

4. Setelah Dokumen yang diminta diberikan, dilakukan pemeriksaan secara komprehensif , fiskus akan menerbitkan SPHP, Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan

5. wajib pajak dapat menanggapi secara tertulis SPHP tersebut, setelah itu dilakukan Pembahasan Akhir antara Fiskus dan wajib pajak.

6. Jika terjadi perbedaan pendapat wajib pajak dapat meminta tim Quality Assurance untuk memediasinya. Hasil akhir pembasahan ahir ini adalah Risalah Hasil Pemeriksaan pajak yang disertakan oleh terbitnya SKP ataupun STP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun