5. wajib pajak dapat menanggapi secara tertulis SPHP tersebut, setelah itu dilakukan Pembahasan Akhir antara Fiskus dan wajib pajak.
6. Jika terjadi perbedaan pendapat wajib pajak dapat meminta tim Quality Assurance untuk memediasinya. Hasil akhir pembasahan ahir ini adalah Risalah Hasil Pemeriksaan pajak yang disertakan oleh terbitnya SKP ataupun STP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!