Penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum.Penafsiran hukum adalah metode untuk memahami makna yang terkandung dan teks-teks hukum untuk dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret.[2]
Dengan demikian, dalam pengertian penafsiran hukum di sini dimaknai tidak hanya demi penemuan hukum oleh hakim dalam pengadilan melainkan juga pelaksanaan suatu ketentuan hukum oleh para pejabat publik, katakanlah eksekutif dan legislatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H