Mohon tunggu...
Ardha NurMustofa
Ardha NurMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa yang suka berdiskusi, berkontribusi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Negara

3 Juli 2022   11:06 Diperbarui: 3 Juli 2022   11:11 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum.Penafsiran hukum adalah metode untuk memahami makna yang terkandung dan teks-teks hukum untuk dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret.[2]

Dengan demikian, dalam pengertian penafsiran hukum di sini dimaknai tidak hanya demi penemuan hukum oleh hakim dalam pengadilan melainkan juga pelaksanaan suatu ketentuan hukum oleh para pejabat publik, katakanlah eksekutif dan legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun