Mohon tunggu...
Ardalena Romantika
Ardalena Romantika Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Merupakan pribadi yang amat senang bertukar cerita, pengalaman, dan hal baru dengan semua orang dari berbagai latar belakang. Saya percaya bahwa dengan mengaktualisasikan diri melalui pertukaran dan eksplorasi ide dengan orang lain, akan tercipta ruang kebebasan berekspresi dan kesetaraan bagi setiap manusia. Jadi, mari kita saling berbagi gagasan dan berekspresi bersama!.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hak Cipta Candi Prambanan: Jatuh ke Tangan Rakai Pikatan atau Bandung Bondowoso?

8 Januari 2021   15:20 Diperbarui: 1 Maret 2022   20:34 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://id.wikipedia.org/. Hak cipta dimiliki oleh Gunawan Kartapranata

Tak mau kalah begitu saja, Bandung Bondowoso yang masih saja bucin terhadap Roro Jonggrang -biarpun sudah ditimbun dengan batu- menyanggupi permintaan Roro Jonggrang yang kedua, yakni membangun 1000 candi dalam satu malam. 

Apabila berhasil, maka puteri cantik itu bersedia menjadi mempelainya. Ending dari kisah ini tentu sudah kita ketahui, kebucinan Bandung Bondowoso yang bahkan sampai harus mengerahkan tenaga para jin dikalahkan begitu saja oleh suara ayam jago yang berkokok.

Si ayam sendiri tidak tahu kalau dia sedang ditipu oleh Roro Jonggrang dan para gadis desa. Dikiranya hari sudah pagi, padahal masih tengah malam. Roro Jonggrang menjebak Bandung Bondowoso dan semua ayam jantan di wilayah kerajaan dengan cara memerintahkan rakyat membakar kayu sebanyak mungkin dan memerintahkan para perempuan untuk menumbuk lesungnya untuk menciptakan kesan hari sudah pagi. 

Akibatnya Bandung Bondowoso yang saat itu sudah berhasil membangun 999 candi merasa sangat marah, akhirnya ia mengutuk Roro Jonggrang menjadi arca sebagai pengganti candi yang ke-1000.

Saking boomingnya legenda ini, "sejarah asli" dari pembangunan Candi Prambanan dilupakan oleh banyak orang. Ya, menurut sumber yang ditemukan, bukan Bandung Bondowoso yang membangun candi ini. 

Para arkeolog sepakat, bahwa pendiri Candi Prambanan adalah Sri Maharaja Rakai Pikatan. Hal ini berdasarkan prasasti Shivagrha yang menyebutkan mengenai gugusan candi yang dibangun pada masa Rakai Pikatan, bernama Shivagrha atau Siwalaya, yang bermakna "Rumah Siwa" atau "Kuil Siwa".  

Candi ini dibangun pertama kali pada masa pemerintahan Rakai Pikatan, namun secara berkelanjutan disempurnakan dan diperluas oleh Raja Lokapala dan raja Sri Maharaja Dyah Balitung Maha Sambu. 

Di prasasti yang dikeluarkan oleh Dyah Lokapala (Rakai Kayuwangi) ini tertulis chandrasengkala "Wwalung gunung sang wiku" berarti tahun 778 Saka (856 Masehi), yang kemudian dianggap sebagai tahun dikeluarkannya prasasti. Melihat dari ciri-ciri candi agung yang disebutkan oleh prasasti tersebut, candi agung yang dipersembahkan untuk Siwa ini identik dengan Candi Prambanan.

Sumber: https://id.wikipedia.org/. Hak cipta dimiliki oleh Gunawan Kartapranata
Sumber: https://id.wikipedia.org/. Hak cipta dimiliki oleh Gunawan Kartapranata

Siapakah sosok Rakai Pikatan?. Rakai Pikatan adalah raja keenam Kerajaan Mataram Kuno yang memerintah sekitar tahun 840- 856 M. Rakai Pikatan adalah raja yang disebut-sebut menjadi cikal bakal kehidupan toleransi di Indonesia karena menikah dengan seorang putri yang berbeda keyakinan dengannya. 

Putri yang dimaksud adalah Pramodhawardhani. Pramodhawardhani adalah putri tunggal Raja Samaratungga yang ditetapkan sebagai penerus kerajaan. Salah satu kerabatnya, yang tak lain adalah Balaputradewa tidak setuju dengan penetapan ini. Hal ini menyebabkan terjadinya pergolakan dan pertikaian sengi tantara Balaputradewa melawan Pramodhawardhani dan suaminya, Rakai Pikatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun