Catatan akhir
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah akad utama berupa al-Mudharabah dan al-Musyarakah. Dengan konsep perbankan yang sesuai syariah seperti itu, tampak bahwa bank syariah dirasakan akan saling menguntungkan secara sehat dan jelas diantara kedua pihak, yaitu bank dan nasabahnya karena prinsip saling bermitra bagi hasil.
Akhirnya melalui penerapan sistim ekonomi (baca: bagi hasil) yang sesuai syariah itu, kita dapat menjamin distribusi ekonomi yang lebih adil dan merata. Dapat memperkecil hutang Indonesia terutama himpitan bunga dan tambahan pokok pinjaman, sebab sistim ekonomi Islam adalah bagi hasil. Masalahnya, sudahkah informasi mulya itu dipahami dan dipraktekkan oleh masyarakat muslim Indonesia? Wallahu’alam.***
Penulis Pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia, http://www.miqra.blogspot.com.
Artikel INSPIRATIF Lainnya:
1. Menjadi Penulis Sukses, Mendapatkan Harta Karun, Menulis BukuÂ
2. Orang Biasa yang Luar Biasa
3. Sinergikan Keragaman Agar Kebahagiaan Tidak Layu
4. Janji dan Takaran Kehormatan Manusia
MIQRA INDONESIA di Facebook
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H