Mohon tunggu...
Arif Rahman
Arif Rahman Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Menyukai hal-hal sederhana, suka ngopi, membaca dan sesekali meluangkan waktu untuk menulis. Kunjungi juga blog pribadi saya (www.arsitekmenulis.com) dan (http://ngeblog-yuk-di.blogspot.com)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Cara Cerdas Mengelola Financial Ala Anak Rantau

4 September 2017   00:40 Diperbarui: 4 September 2017   01:24 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan kamu?

Apa Itu LPS?

Pasti dari tadi ada yang bertanya-tanya apa itu LPS? Iya kan, hayo ngaku? Tenang, jangan takut. Akan saya jelaskan dibawah ini apa itu LPS.

LPS hadir di Indonesia sejak tahun 2005 untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 Miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja adalah simpanan yang memenuhi "syarat layak bayar" penjaminan dengan ketentuan yang dikenal dengan "3T", yaitu:

  • Tercatat dalam pembukuan bank,
  • Tingkat Bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS (pembatasan bunga tidak berlaku untuk simpanan di Bank Syariah),
  • Tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk juga untuk produk-produk simpanan dari bank syariah.

Apabila Anda ingin simpananannya dijamin oleh LPS berikut langkah-langkahnya:

  1. Memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misal: sebulan sekali), hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.
  2. Cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak punya kredit macet, dengan cara lunasilah kewajiban tepat waktu.

Dalam hal terdapat bank gagal yang dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dan paling lama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.

Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan/mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan (misalnya buku tabungan atau bilyet deposito) serta kartu identitas diri.

Simpanan uang dapat diibaratkan sebagai pelampung pada sebuah kapal, yang baru terlihat manfaatnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun