Mohon tunggu...
Arif Rahman
Arif Rahman Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Menyukai hal-hal sederhana, suka ngopi, membaca dan sesekali meluangkan waktu untuk menulis. Kunjungi juga blog pribadi saya (www.arsitekmenulis.com) dan (http://ngeblog-yuk-di.blogspot.com)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Hunian Vertikal, Solusi Rumah “Masa Depan”

7 Juni 2015   08:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apakah itu hunian vertikal? Hunian vertikal adalah hunian yang terdiri dari dua lantai atau lebih, yang mana untuk mencapai lantai selanjutnya dihubungkan oleh sebuah tangga yang sekaligus berfungsi juga sebagai daerah sirkulasi.  

 

 

Selain tidak harus menambah lahan baru, banyak kelebihan lain yang bisa kita dapatkan dari membangun hunian vertikal. Beberapa di antara yaitu : desain ruang-ruang yang multifungsi sehingga bisa menghemat biaya pula, mudah terlihat dari lingkungan sekitar karena memiliki fasad atau tampak yang menonjol dari hunian lainnya. 

 

 

Sedangkan kelebihan yang terakhir adalah potensi view atau arah pandang. Pada hunian vertikal, kita bisa lebih leluasa untuk melihat serta mengakses lingkungan sekitar. Hal ini di karenakan kita bisa menempatkan bukaan-bukaan dengan luasan sesuai yang kita inginkan. 

 

 

Selanjutnya, yang perlu di perhatikan adalah metode atau cara untuk membangun hunian vertikal. Bagi yang memiliki dana atau anggaran tidak terbatas, pasti akan menggunakan metode pembangunan hunian yang langsung siap pakai. Sedangkan bagi yang gak, bisa melakukan pembangunan hunian dengan cara bertahap atau yang lebih di kenal dengan istilah rumah tumbuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun