Melihat kondisi yang demikian, maka pemerintah harus jeli menangkap guna melakukan terobosan agar pemakaman korban corona bisa dilakukan dengan layak seperti pada umumnya, satu diantaranya yaitu dengan menyediakan tempat khusus makam bagi korban corona yang lokasinya jauh dari tempat tinggal penduduk. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan dinas kehutanan agar disediakan tempat khusus di wilayah hutan untuk tempat pemakaman warga korban corona. Maknanya, Ketika korban telah dirawat oleh tim medis, korban langsung dimakamkan di tempat tersebut.
Bagi seorang muslim mengurus jenazah sesama muslim adalah fardhu kifayah artinya kewajiban yang harus dilakukan manakala tidak ada muslim lainnya yang mau mengurus, dan menjadi tidak wajib jika ada muslim yang telah mengurus. Begitu pula bagi warga non muslim kiranya sama berkaitan dengan pengurusan jenazah yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H