Mohon tunggu...
Adeng Septi Irawan
Adeng Septi Irawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis adalah seorang pemerhati dunia junalistik, komunikasi, hukum, birokrasi, dan sastra. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

E-Court Mahkamah Agung: Menuju Peradilan Modern

4 Februari 2020   09:13 Diperbarui: 27 April 2020   12:21 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beragam terobosan baru terus diluncurkan oleh Mahkamah Agung guna memberikan kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat. Melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung 2010-2035 diciptakanlah berbagai hal yang mendukung dalam pelayanan masyarakat. Karena sebagai instansi pemerintah, Mahkamah Agung mengemban amanat pelayanan adalah hal yang utama untuk masyarakat.

Jika pada masa lalu, banyak sekali celah terjadinya perilaku yang kurang baik di kalangan pegawai Mahkamah Agung., mulai dari perilaku maraknya pungutan liar, merajalela perilaku suap, seringnya terjadi korupsi, dan sebagainya. Maka, melalui konsep peradilan berbasis elektronik (e Court) bisa menjadi sarana menekan angka perilaku curang yang dilakukan oleh pegawai Mahkamah Agung. Sehingga pelayanan terbaik dalam peradilan menjadi semakin baik dari tahun ke tahun.

Kualitas sebuah badan peradilan ditentukan dengan pelayanan masyarakatnya. Kualitas pelayanan ini dapat diartikan sebagai tingkat kepuasan tamu atau konsumen yang dalam hal ini masyarakat. Sedangkan tingkat kepuasan tamu ini sendiri dapat diperoleh dari perbandingan atas jenis pelayanan yang nyata diterima oleh konsumen dengan jenis pelayanan yang diharapkan oleh konsumen. Jenis kualitas pelayanan yang baik adalah jenis pelayanan yang memuaskan dan sesuai dengan pelayanan yang diharapkan oleh konsumen.

Kualitas pelayanan pengadilan ini menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra pengadilan. Kualitas pelayanan yang baik akan menjadi sebuah keuntungan bagi pengadilan. Bagaimana tidak, jika suatu pengadilan sudah mendapat nilai positif di mata masyarakat, maka masyarakat tersebut akan memberikan feedback (umpan balik) yang baik.

Adanya pembaruan peradilan menjadi sebuah langkah Mahkamah Agung menjadi peradilan yang modern. Tentunya tidak hanya modern saja, melainkan juga didukung dengan peraturan yang modern pula mengikuti perkembangan zaman..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun