Mohon tunggu...
Adeng Septi Irawan
Adeng Septi Irawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis adalah seorang pemerhati dunia junalistik, komunikasi, hukum, birokrasi, dan sastra. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PPC Terpadu Mahkamah Agung: Mewujudkan Hakim Baru Berintegritas

21 Agustus 2019   09:14 Diperbarui: 27 April 2020   12:52 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                                   doc: mahkamahagung.go.id

Berdasarkan hasil seleksi Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung pada tahun 2017 lalu, total jumlah calon hakim yang diterima adalah 1577 orang. Rinciannya laki-laki 1035 orang dan perempuan sebanyak 542 orang. 

Saat ini kesemua calon hakim tersebut tengah menjalani program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC-Terpadu) Angkatan III. 

Berbagai pihak dilibatkan dalam program PPC tersebut, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mahkamah Agung (MA) sendiri.

Proses seleksi hakim ini digelar sehubungan dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal dan disetujui permintaan MA tersebut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). terkait formasi hakim.

Proses perekrutan Hakim di lingkungan Mahkamah Agung pada tahun 2017 menjadi awal dari perekrutan yang bersih bebas dari praktek KKN. 

Hal ini lantaran semua informasi dan pengumuman dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. Siapapun yang memiliki kemampuan, maka akan terpilih menjadi Calon Hakim. 

Tentunya menepis anggapan public bahwa selama ini perekrutan Hakim dilakukan secara tertutup dan memberikan stigma bahwa Calon Hakim adalah mereka yang menjadi keluarga dekat dari Hakim sebelumnya. 

Hal itu salah, karena pada tahun 2017 semua tahapan tes dan proses dilakukan secara elektronik dan terbuka, tidak ada istilah sembunyi-sembunyi.

Pelaksanaan PPC Calon Hakim ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 169/SK/KMA/X/2010 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu, yang telah diubah menjadi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) Nomor 133/SK/KMA/VII/2018.

Konsep Pembelajaran PPC Terpadu ini berdurasi selama 65 minggu dengan tahapan sebagai berikut, Diklat I selama 2 minggu, Magang I selama 14 minggu, Diklat II selama 4 minggu, Magang II selama 12 minggu, Diklat III selama 6 minggu, dan Magang III selama 25 minggu. 

Dengan penjelasan pada Diklat I, Calon Hakim dipersiapkan untuk tugas magang sebagai administrator, lalu pada Diklat II, Calon Hakim dipersiapkan untuk tugas magang sebagai Panitera Pengganti, dan pada Diklat III Calon Hakim dipersiapkan untuk tugas magang sebagai Asisten Hakim.

Pengembangan Keilmuan Hakim

Penyelenggaraan PPC terpadu ini bertujuan memberikan bekal keilmuan kepada Calon Hakim muda, sebelum benar benar diterjunkan ke satuan kerja masing-masing. Khasanah keilmuan menjadi suatu hal wajib bagi seorang Calon Hakim dalam rangka mengemban tugas Hakim nantinya. 

Pengembangan keilmuan ini bukan hanya ilmu hukum secara teoritis saja, tetapi ditunjang dengan penerapan ilmu hukum secara praktis di lingkungan Pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer). 

Akan menjadi suatu hal yang bermanfaat kegiatan ini, manakala setiap Calon Hakim, bisa belajar dan berlatih secara sungguh-sungguh selama menjalani program PPC terpadu ini.

Memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara di Pengadilan bukanlah perkara yang mudah, butuh kemampuan teori dan praktek ilmu. 

Ditunjang jam terbang yang tinggi pula dalam menyelesaikan perkara. Karena tanpa ilmu dan pengalaman seorang Hakim akan mengalami kebingungan dalam menyelesaikan sebuah perkara. 

Akibatnya, Putusan yang dihasilkan oleh hakim menjadi Putusan yang tidak memenuhi unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Tugas seorang Hakim adalah penjaga marwah keadilan di dunia, sekaligus wakil tuhan di bumi. Ilmu menjadi sebuah hal nyata yang menjadi dasar bagi Hakim dalam memutus perkara. 

Ada sebuah adagium dalam Hukum "Fiat Justitia Pereat Mundus atau Fiat Justitia Ruat Coelum" yang artinya "Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan".

Imanuel Kant seorang filsuf berkebangsaan Rusia mengatakan "If Justice is gone, ther is no reason for a man to live longer on earth".yang bermakan Jika keadilan hilang tidak ada alasan bagi seseoramg untuk hidup lebih lama di bumi.".

Hakim Baru Berintegritas 

Seorang Hakim dituntut tidak hanya memiliki kapabiltas dalam teori ilmu hukum dan praktek beracara di sidang Pengadilan saja. Melalui program PPC Terpadu ini, seorang Calon Hakim diharuskan menjadi seorang yang berintegritas. 

Artinya, apa yang diucapkan oleh seorang Calon Hakim sama dengan yang dilakukannya, Hal yang jauh lebih penting adalah karakter dan kepribadian baik seorang Calon Hakim. Akan menjadi percuma, manakala Hakim Pintar tapi tak mempunyai etika dan moral yang baik.

Kegiatan PPC Terpadu ini bertujuan untuk mencetak Hakim yang pintar secara teoritis dan praktis dalam ilmu hukum ditunjang dengan etika dan moral yang baik pula.

Etika menjadi salah satu indikator integritas seorang Hakim dalam menjalankan amanah sebagai penjaga Marwah (muru'ah) keadilan  Sehingga, sangatlah penting integritas yang dibentuk pada program PPC terpadu tersebut. 

Oleh karena itu, pada program PPC terpadu ini semua Calon Hakim mendapatkan materi mengenai integritas dan karakter. Pusdiklat Teknis Balibangkumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan) Mahkamah Agung akan benar-benar mengawasi setiap tindakan CAlon Hakim selama menempuh Pendidikan dan Pelatihan. 

Jika ada seorang atau lebih Calon Hakim yang terbukti melakukan hal-hal yang menodai integritas, tak segan Balitbangkumdil Mahkamah Agung mencatatnya atau bahkan mengeluarkan Calon Hakim yang bersangkutan dari program PPC terpadu.

Ketegasan penyelenggara diklat PPC Terpadu ini merupakan wujud nyata dalam rangka mengawal penegakan hukum dan keadilan di masa depan. 

Melalui kegiatan Diklat PPC Terpadu harapannya di masa depan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan Keadilan di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. 

Karena berkali-kali Lembaga hukum di Indonesai mendapatkan cap buruk di mata masyarakat. Sehingga pembaruan hukum dan keadilan menjadi sebuah keniscayaan yang wajib untuk dibenahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun