Salah satu yang sering dipertanyakan ketika mau membuka rekening di bank syariah adalah pilihan jenis tabungan yaitu tabungan mudharabah atau tabungan wadiah.Â
Mungkin bagi yang sudah pernah atau memiliki tabungan di bank syariah sudah paham dengan ini, atau sebaliknya masih ada yang bingung, apalagi bagi orang-orang yang mau membuka rekening di bank syariah. Jadi, apa itu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah?
Jika di perbankan konvensional ketika melakukan pembukaan rekening selain menawarkan beragam jenis produk tabungan, tentu tidak akan dipertanyakan mau jenis sistem tabungan apa yang diinginkan nasabah.Â
Berbeda ketika di perbankan syariah, para petugas Customer Service selalu menanyakan kepada calon nasabah untuk memilih jenis sistem tabungan yang diinginkan.
Sistem tabungan nasabah di bank syariah ada dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.Â
Tabungan Wadiah adalah jenis tabungan yang tujuan utamanya adalah untuk menyimpan dana. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah jenis tabungan dengan tujuan utamanya adalah ingin berinvestasi, sehingga di akhir bulan nasabah akan mendapatkan tambahan uang yaitu berupa bonus yang diberi oleh bank.Â
Semua tabungan nasabah yang tersimpan akan dikelola lagi oleh bank untuk tujuan perputaran modal bagi nasabah yang ingin melakukan pembiayaan.
Ketika ada salah satu nasabah yang melakukan pembiayaan, maka uang yang ada di bank akan dipergunakan. Ketika nasabah pembiayaan melakukan cicilan dengan nisbah yang ditentukan, maka bank juga akan mendapatkan keuntungan dari nisbah tersebut.Â
Jumlah nisbah yang didapatkan akan dibagi rata untuk bank, nasabah Giro, Deposito, dan nasabah pemilik tabungan Mudharabah. Sedangkan bagi nasabah pemilik tabungan Wadiah tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari pengelolaan dana tersebut.
Kemudian, ketika bank menggunakan uang nasabah untuk perputaran dana, apakah uang yang ditabung nasabah akan berkurang? Jawabannya tentu saja tidak. Karena bank memiliki dana cadangan untuk membackup seluruh dana bank dan dana tabungan nasabah.Â
Dana nasabah Mudharabah dan Wadiah yang dipakai jumlahnya tidak akan berkurang dan bisa ditarik kapan saja. Dana tersebut di putar untuk kepentingan pembiayaan, investasi, atau sebagainya.
Tabungan Mudharabah hampir sama seperti tabungan yang dijalankan di perbankan konvensional di mana jumlah uang yang ditabung oleh para nasabahnya digunakan kembali untuk perputaran dana bagi kepentingan bank yang dimana para nasabah akan mendapatkan jumlah bunga (bagi bank konvensional) yang tidak ditentukan jumlahnya ke dalam rekeningnya.
Selain itu, tabungan mudharabah sifatnya berbeda dengan deposito. Jumlah nilai keuntungan yang di dalam deposito ditetapkan di awal ketika calon nasabah ingin membukanya. Sedangkan tabungan mudharabah, nilai keuntungan tidak bisa ditetapkan oleh nasabah dan hanya bank yang bisa memberikan jumlah nilai sesuai jumlah nominal tabungan yang dimiliki oleh nasabah.
Dari sini kita sudah mengetahui apa beda dari tabungan wadiah dan mudharabah di bank syariah. penggunanya tergantung dari kalian, jika kalian ingin tujuan awalnya hanya untuk menabung saja, wadiah adalah pilihan yang tepat.Â
Jika kalian ada ingin tambahan uang di akhir bulan, maka tabungan Mudharabah adalah pilihan yang tepat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H