Dana nasabah Mudharabah dan Wadiah yang dipakai jumlahnya tidak akan berkurang dan bisa ditarik kapan saja. Dana tersebut di putar untuk kepentingan pembiayaan, investasi, atau sebagainya.
Tabungan Mudharabah hampir sama seperti tabungan yang dijalankan di perbankan konvensional di mana jumlah uang yang ditabung oleh para nasabahnya digunakan kembali untuk perputaran dana bagi kepentingan bank yang dimana para nasabah akan mendapatkan jumlah bunga (bagi bank konvensional) yang tidak ditentukan jumlahnya ke dalam rekeningnya.
Selain itu, tabungan mudharabah sifatnya berbeda dengan deposito. Jumlah nilai keuntungan yang di dalam deposito ditetapkan di awal ketika calon nasabah ingin membukanya. Sedangkan tabungan mudharabah, nilai keuntungan tidak bisa ditetapkan oleh nasabah dan hanya bank yang bisa memberikan jumlah nilai sesuai jumlah nominal tabungan yang dimiliki oleh nasabah.
Dari sini kita sudah mengetahui apa beda dari tabungan wadiah dan mudharabah di bank syariah. penggunanya tergantung dari kalian, jika kalian ingin tujuan awalnya hanya untuk menabung saja, wadiah adalah pilihan yang tepat.Â
Jika kalian ada ingin tambahan uang di akhir bulan, maka tabungan Mudharabah adalah pilihan yang tepat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H