Sutradara Video Porno Bocah-Perempuan Terancam 20 Tahun Bui
Kasus heboh Januari tentang video viral bocah vs wanita dewasa sudah mulai di sidangkan. Kasus ini menjadi hal yang kontroversial karena pelaku sekaligus korban adalah anak di bawah umur dan pelaku lainnya orang dewasa. Yang lebih miris lagi, kasus tersebut di ketahui , dan adegan yang dibuat atas ijin dari ibu korban, bahkan adegan yang enggan dilakukan oleh sang anak, justru di arahkan ibu kandungnya.
Terdakwa utama alias sang sutradara kini menghadapai ancaman hukuman berat. Diawal kemunculan kehebohan kasus ini, banyak pihak mengecam keras dan mengutuknya. Dari rakyat jelata hingga para wakilnya dan aneka tokoh negara turut berkomentar ria. Rata rata mengharapkan para pelaku di hukum maksimal. Bahkan di beberapa berita sebelumnya, ada yang berharap bahwa pelaku bisa di kenai sanksi hukuman mati.
Namun di karenakan aturan hukuman mati untuk kasus sedemikan ini belum ada payung hukum yang mengatur, terdakwa utama kini dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berita hukuman mati tersebut bisa kita baca selengkapnya pada isi berita utama berikut ini :Â
M Faisal Akbar terancam 20 tahun bui. Otak sekaligus sutradara video porno bocah-perempuan dewasa didakwa pasal berlapis. Faisal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Kamis (24/5/2018). Sama seperti terdakwa Imelda alias Imel, sidang Faisal berlangsung tertutup meski digelar di ruang sidang umum.
Dalam salinan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Faisal didakwa empat pasal. Pertama dia didakwa Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kedua, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Â
Faisal juga didakwa Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Memang dakwaannya berlapis. Ancamannya kalau di kalkulasikan bisa 20 tahun," ujar kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana usai persidangan.
Agus menuturkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU saat sidang, Faisal memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Menurutnya Faisal yang membuat, merekrut hingga menyebarkan video ke orang Rusia melalui aplikasi VK .com. "Dia menjual, transaksinya menggunakan bitcoin," kata Agus. Faisal termasuk tim kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan atas dakwaan pasal yang berlapis tersebut.Â
Pihaknya menerima dengan alasan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Enggak lah (eksepsi). Karena dalam perbuatan yang diakui, masuk semua. Enggak ada yang aneh dari dakwaannya," tutur Agus. Sementara itu untuk tersangka lain seperti Susanti, Herni, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan masuk dalam berkas terpisah. Masing-masing mendapat dakwaan pasal yang berbeda.