Mohon tunggu...
Arbib Musrib
Arbib Musrib Mohon Tunggu... -

Alamat: Jl. Jenderal Basuki Rahmat cipinang besar selatan Toko ARBIB Ps Gembrong, Pasar Gembrong Cipinang Lantai B1 No. 9, RT.4/RW.6, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon: 0813-8078-3912 wa 085775972757 Pin BB 54047FC6

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspadai dan Awasi Anak Kita

12 Maret 2018   15:00 Diperbarui: 12 Maret 2018   15:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan pemerkosaan dan kejahatan seksual yang sering masuk berita bisa terjadi kepada siapa saja. Tua muda, pria wanita dan sebagainya bisa menjadi korban atau pelakunya. Selalu waspada terhadap apa saja yang ada di sekitar kita harus terus di tingkatkan.  Agar kasus kriminal seperti berikut bisa jauh dari kita sekeluarga dan lingkungan sekitar kita pula. Di dalam kemajuan dunia internet, situs  video porno dan konten berbahaya bagi anak belumlah 100% semua terblokir. masih ada aja sedikit yang lolos atau membandel. 

Polres Bogor mengamankan M (23) karena diduga menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan 6 anak terhadap anak di Rumpin, Bogor. Dari hasil penyidikan, terungkap keenam anak ingusan tersebut melakukan aksinya setelah dipertontonkan video porno oleh M.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap kalau ternyata anak-anak ini dipengaruhi oleh M, seorang pria berusia 23 tahun, warga di situ juga. Di mana anak-anak itu dipengaruhi (oleh M) dengan dipertontonkan film porno. Jadi anak-anak ini, yang belum akil balig ini, dipengaruhi dengan film porno (sebelum melakukan pelecehan)," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Muhamad Dicky, Senin (5/3/2018).

M kerap mempertontonkan video porno kepada anak-anak tersebut di rumahnya di kawasan Rumpin, Bogor. Hal itu dilakukan M untuk membangkitkan gairah seks anak-anak tersebut.

"Sehingga kemudian diketahui kalau anak-anak tersebut melakukan perbuatannya karena terinspirasi dari video porno yang ditontonnya," tambah Dicky.

M ditangkap polisi pada Selasa (27/2/2018), yakni setelah pihaknya memeriksa keenam anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Rumpin. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 keping VCD film porno dan musik, 1 unit pemutar VCD, dan 1 unit HP yang di dalamnya tersimpan file film porno.

"Kepada tersangka M, kita kenakan Pasal 37 jo 11 dan Pasal 32 jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancamannya di atas 5 tahun," kata Dicky.

"Kita juga akan konsultasi dengan saksi ahli dan menanyakan apakah mempertontonkan video porno ini masuk dalam kategori pelanggaran dalam UU Perlindungan Anak di bawah umur atau tidak," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 8 tahun diduga diperkosa oleh 6 anak laki-laki yang berusia 6-11 tahun di kawasan Rumpin, Bogor, Minggu (25/2) lalu. Kasus tersebut baru dilaporkan 2 hari kemudian oleh pihak keluarga korban. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, keenam anak yang diduga menjadi pelaku diamankan untuk dimintai keterangan.
Sumber berita


Pelaku penyebaran video porno tersebut sudah di tangkap, sayangnya dalam berita ga di publikasikan foto pelaku. Walaupun memang mesti di hormati asas praduga tak bersalah. Tapi semoga saja nanti bila sudah terbukti memang itu pelaku, melakukan kejahatan seperti dalam berita, ada baiknya foto dan identitas pelaku di buka ke publik. Supaya semua bisa waspada. Mana tahu 5-10 tahun lagi dia jadi tetangga kita. Kan berbahaya ..


Kasus ini membuat kita membuka mata dan perlu sadar tentang beberapa hal sebagai berikut ini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun