Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca

Dan Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pendidikan dan Agama

11 Maret 2021   14:21 Diperbarui: 11 Maret 2021   19:43 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Frasa agama diganti dengan frasa budaya dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035 menuai kritik. Kritik pertama muncul dari Muhammadiyah, yang mempertanyakan hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2035.

"Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?" Haidar Nashir (07/03).

Kemudian diikuti oleh MUI, yang kaget dengan hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2035, padahal agama sangat esensial dalam pendidikan, yaitu akhlak.

"Kita kaget, tapi tidak bisa tuduh unsur kesengajaan. Mungkin unsur khilaf yang diharapkan bisa diperbaiki lagi," KH Abdullah Jaidi (07/03).

Kritik yang tajam datang dari PKS, yang meminta draf Peta Jalan Pendidikan 2035, bukan hanya diperbaiki, tapi juga harus dicabut. Karena sejak dari awal sudah salah dan tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang pendidikan, yang melibatkan nilai-nilai agama.

"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka ... meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," Muzzammil Yusuf (08/03).

PPP juga ikut mengkritik visi Pendidikan Indonesia 2035 karena tidak memuat agama. Tak semestinya agama absen, sebab agama masuk dalam konstitusi.

"Ini bisa diartikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945," Asrul Sani (08/03).

Yang terakhir, kritik datang dari Pimpinan Komisi X DPR, sejalan dengan Muhammadiyah, agama harus ada dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia.

"Semestinya Kemendikbud harus menadikan, ini semestinya ya, semestinya setelah rekomendasi Panja PJP ini kita serahkan harus menjadi bagian dari rujukan, review, atau perbaikan draf PJP (Peta Jalan Pendidikan)," Saiful Huda (08/03).

Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya, agama harus selalu diikutsertakan, termasuk dalam memetakan pendidikan untuk generasi masa depan.

"Itu yang kami juga tegur kepada pemerintah. Janganlah terlalu alergi dengan frasa agama. Karena agama itu adalah bagian daripada proses kehidupan dan berkehidupan di Indonesia. Selalu itu ada nilai-nilai agama," Dede Yusuf (08/03).

Meski demikian, sudah diklarifikasi oleh Kemendikbud, visi pendidikan yang tertuang dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035 masih berupa rancangan, sehingga masih terbuka peluang untuk diubah.

"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan," Hendarman (08/03).

Kemendikbud akan merevisi draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dan memastikan frasa agama akan dimuat secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia.

"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata 'agama' perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan Peta Jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi Peta Jalan Pendidikan selanjutnya," Nadian Makarim (10/03).

Draf Peta Jalan Pendidikan 2035, "membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."

Jelas sekali,  draf Peta Jalan Pendidikan 2035 di atas, frasa agama diganti dengan frasa budaya. Ini jelas bertentangan dengan Pancasila, sila kesatu Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, "negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Kedua-duanya "sebagai dasar agama."

Lebih lanjut, draf Peta Jalan Pendidikan 2035 bertentangan dengan tujuan negara Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 31 ayat (3) menyebutkan, "pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Pada Pasal yang sama Undang-Undang Dasar 1945 ayat (5) menyebutkan, "pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, "tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Jika dicermati, frasa agama dan pendidikan, senapas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka menjadi aneh, draf Peta Jalan Pendidikan 2035, frasa agama diganti dengan frasa budaya, padahal agama sangat esensial dalam pendidikan, yaitu akhlak.

Lagi pula, ngapain Kemendikbud, urus yang begini-beginian. Atau mungkin saja Kemendikbud khilaf, kalau tidak dikatakan kesengajaan. Sebab, frasa agama dalam draf Peta Jalan Pendidikan 2035, bukan "hilang" (dalam pengertian yang dikritik oleh kebanyakan), tapi diganti dengan frasa budaya. Apalagi isu-isu yang berbau agama, di Indonesia merupakan isu yang cukup ramai untuk digoreng selain daripada isu-isu politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun