dalam muktamar kedua puluh sembilan
haram hukumnya mencemarkan dan merusak lingkungan
disebutkan pula hadis yang berkaitan
"Terlaknat orang yang membahayakan seorang muslim ataupun selainnya"
merusak lingkungan berarti membahayakan manusia
karena bencana adalah hasilnya
inilah perbuatan tercela
maka
hentikan memburu binatang liar
hentikan pembalakan liar
hentikan perkebunan serakah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!